ILS Law Firm

Aturan WNA Miliki Properti atau Hunian di Indonesia

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan mengenai kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia sering muncul di tengah meningkatnya investasi asing. Artikel ini membahas dasar hukum, jenis hak atas properti yang dapat dimiliki oleh WNA, serta batasan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Informasi ini merujuk pada UU No. 5/1960, PP No. 18/2021, dan Permen ATR/BPN No. 18/2021.

Definisi Warga Negara Asing

Menurut Pasal 1 angka 14 PP No. 18/2021, WNA adalah “orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.” Definisi ini menjadi dasar untuk mengatur hak kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia.

Dasar Hukum Kepemilikan Properti oleh WNA

Beberapa regulasi utama yang mengatur kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia antara lain:

  • UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  • PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  • Permen ATR/BPN No. 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah

Regulasi tersebut menetapkan jenis-jenis hak atas properti yang dapat dipegang oleh WNA dan batasan-batasan yang harus dipenuhi.

Jenis Hak Kepemilikan Properti untuk WNA

jenis hak kepemilikan properti yang dapat dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing), yaitu:

1. Hak Pakai

WNA yang berdomisili di Indonesia dapat memperoleh Hak Pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu. Hak ini memungkinkan WNA menggunakan tanah untuk keperluan pribadi atau komersial tanpa memiliki hak milik atas tanah tersebut.

  • Dasar Hukum:
    Pasal 42 huruf b UU No. 5/1960 jo. Pasal 49 ayat (2) PP No. 18/2021 dan Pasal 111 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 18/2021.

2. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)

WNA juga dapat memiliki Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Kepemilikan ini didasarkan pada asas pemisahan horizontal, di mana hak kepemilikan atas satuan rumah susun dipisahkan dari hak bersama atas bagian, benda, dan tanah bersama.

  • Ketentuan:
    WNA yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat memperoleh SHM Sarusun (Pasal 67 ayat (1) huruf c PP No. 18/2021).

3. Hak Atas Rumah Tempat Tinggal atau Hunian

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) PP No. 18/2021 jo. Pasal 185 Permen ATR/BPN No. 18/2021, WNA yang memiliki dokumen keimigrasian yang sah dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia.

  • Ketentuan Tambahan:
    Kepemilikan ini dapat diwariskan kepada ahli waris, asalkan ahli waris tersebut juga memenuhi persyaratan dokumen keimigrasian yang berlaku.
    Jika terjadi perkawinan antara WNI dan WNA, WNA dapat memiliki hak atas tanah bersama pasangan, meskipun hak tersebut tidak dianggap sebagai harta bersama apabila sudah ada perjanjian pemisahan harta.

Batasan Kepemilikan Properti bagi WNA

Meskipun WNA diperbolehkan memiliki properti di Indonesia, terdapat beberapa batasan yang harus dipenuhi:

  • Nilai Properti:
    Terdapat persyaratan minimal harga properti.
  • Luas dan Jumlah Unit:
    Batasan mengenai luas bidang tanah serta jumlah unit rumah susun yang dapat dimiliki oleh WNA diatur dalam Pasal 72 PP No. 18/2021.
  • Peruntukan:
    Properti harus digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Informasi Hukum Tambahan

Selain ketentuan di atas, beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan oleh WNA terkait kepemilikan properti di Indonesia meliputi:

  • Izin Kepemilikan:
    Semua kepemilikan properti oleh WNA harus melalui proses verifikasi dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
  • Dokumen Keimigrasian:
    WNA harus memiliki dokumen keimigrasian yang valid, yang mendukung kepemilikan atau penggunaan properti di Indonesia.
  • Perubahan Regulasi:
    Regulasi tentang kepemilikan properti oleh WNA dapat berubah seiring dengan perkembangan kebijakan nasional. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui informasi melalui sumber resmi atau konsultan hukum.

Kesimpulan

Warga negara asing di Indonesia dapat memiliki properti atau hunian melalui mekanisme hukum tertentu seperti Hak Pakai, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan Hak atas Rumah Tempat Tinggal. Meskipun demikian, terdapat batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti izin kepemilikan, dokumen keimigrasian, serta batasan nilai dan luas properti. Pemahaman mendalam mengenai regulasi ini sangat penting bagi WNA yang ingin berinvestasi atau menetap di Indonesia.

Jika Anda membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum terkait kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia, ILS Law Firm siap membantu.
Telepon/Whatsapp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.