Pertanyaan : Sejauhmana tanggungjawab direksi terhadap perusahaan yang pailit ?
Jawaban :
Tanggungjawab Direksi Bila Perusahaan Pailit Tanpa RUPS
Direksi adalah pihak yang bertanggungjawab mengurus dan menjalankan perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT).
Pailit dapat diajukan direksi atas nama perusahaan ke Pengadilan Niaga. Namun direksi tidak dapat menajukan palit tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS.
Pasal 104 ayat (1) UU PT :
“ Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. “
Perbuatan direksi yang mengajukan pailit tanpa persetujuan RUPS dapat dianggap perbuatan melawan hukum dan berpotensi bertangungjawab secara pribadi akibat perbuatan kesalahan yang dilakukan merugikan perusahaan sebagai akibat mengajukan pailit tanpa RUPS terlebih dahulu.
Pasal 104 ayat (2) UU PT :
“ Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
Batas Tanggungjawab Direksi Terhadap Perusahaan Pailit
Pada prinsipnya direksi memiliki hak untuk membela diri bila perusahaan pailit atau dipailitkan pihak luar.
Oleh karena itu, tergantung dari direksi tersebut sejauhmana dapat membuktikan bila perusahaan pailit atau dipailitkan bukan karena kesalahannya.
Dalam Pasal 104 ayat (4) UU PT Juga telah menjelaskan bila anggota direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan perseroan apabila dapat membuktikan :
- Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan,
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Jika melihat ketentuan Pejelasan Pasal 104 UU PT disebutkan “ untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian Direksi, gugatan diajukan ke pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
_______
Apabila ingin konsultasi seputar batas tanggungjawab direksi perusahaan pailit, maka dapat menghubungi tim konsultan hukum ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id