batas waktu pembatalan sertifikat tanah di pengadilan

Batas Waktu Pembatalan Sertifikat Tanah di Pengadilan

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakah ada batas (daluarsa) jangka waktu pembatalan sertifikat tanah di Pengadilan ?

Jawaban :

Salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membatalkan sertifikat tanah SHM atau HGB adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah ke Pengadilan yang dimana menurut UU Peradilan Tata usaha Negara dibatasi 90 (sembilan puluh) hari.

Batas Waktu Pembatalan Sertifikat Tanah di PTUN

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tujuan mengajukan pembatalan sertifikat tanah memiliki jangka waktu yang terbatas yaitu 90 (sembilan puluh hari) sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU 5 Tahun 1986 yang diubah menjadi UU No.9 Tahun 2004 yang diubah lagi menjadi UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan :

“ Gugatan dapat diajukan hanya dalam tanggang waktu 90 (sembilan puluh hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) PERMA No.6/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya Administratif juga menjelaskan :

“ Tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkannya oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani masalah administratif. “

Batas Waktu Menuntut Kepemilikan Hak Atas Tanah Diatas Tanah Yang Memiliki Seritfikat

Tanah yang sudah memiliki sertifikat tidak dapat dilakukan penunutan di pengadilan negeri atau PTUN jika sertifikat tanah tersebut sudah terbit selama 5 (lima) tahun, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 32 ayat (2) :

“ Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. ”

Pentingnya Memperhatian Waktu Dalam Sengketa Tanah

Jika memperhatian ketentuan diatas, maka penting untuk melihat jangka waktu atau daluarsa dalam mengajukan gugatan sengketa tanah di Pengadilan karena jika tidak memperatikan itu dengan baik, maka gugatan berpotensi tidak diterima (N.O) oleh Pengadilan.

_____

Apabila anda ingin konsultasi terkait batas waktu pembatalan sertifikat tanah di pengadilan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru