surat dakwaan jaksa

Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan Jaksa di Perkara Pidana

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Apa saja bentuk surat dakwaan jaksa dalam perkara pidana? Pelajari perbedaan dakwaan tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, dan kombinasi menurut KUHAP dan praktik peradilan.

Pengantar

Dalam proses hukum pidana, peran jaksa penuntut umum sangat krusial, terutama saat memasuki tahap penuntutan. Salah satu dokumen paling penting yang disusun oleh jaksa adalah surat dakwaan. Surat dakwaan menjadi dasar pemeriksaan di persidangan, dan menentukan ruang lingkup pembuktian serta putusan hakim.

Namun, tidak semua surat dakwaan memiliki bentuk yang sama. Dalam praktik peradilan, terdapat beberapa bentuk surat dakwaan yang digunakan jaksa, tergantung pada kompleksitas perkara, jumlah peristiwa pidana, hingga posisi hukum terdakwa. Memahami bentuk-bentuk surat dakwaan penting agar terdakwa atau penasihat hukum bisa menyusun strategi pembelaan yang tepat.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan komprehensif tentang bentuk-bentuk surat dakwaan jaksa di perkara pidana berdasarkan ketentuan KUHAP dan praktik pengadilan pidana di Indonesia.

Dasar Hukum Surat Dakwaan

Surat dakwaan diatur dalam:

  • Pasal 143 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981),
  • Pasal 144–145 KUHAP tentang perubahan dan pencabutan dakwaan,
  • Yurisprudensi dan Pedoman Jaksa Agung terkait penyusunan dakwaan.

Menurut Pasal 143 KUHAP, syarat sah surat dakwaan antara lain:

  1. Menyebut identitas lengkap terdakwa,
  2. Menjelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan,
  3. Menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana,
  4. Mencantumkan pasal yang dilanggar.

Fungsi Surat Dakwaan dalam Perkara Pidana

  • Sebagai dasar pemeriksaan perkara oleh hakim,
  • Menjadi acuan pembelaan oleh terdakwa dan penasihat hukum,
  • Menentukan ruang lingkup bukti dan saksi yang relevan,
  • Menjadi dasar legalitas suatu proses penuntutan.

Tanpa surat dakwaan yang sah, proses penuntutan dapat dibatalkan, bahkan bisa berujung pada putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaring).

Jenis dan Bentuk Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana

Dalam praktik hukum pidana, dikenal 5 (lima) bentuk surat dakwaan, yaitu:

1. Dakwaan Tunggal

Dakwaan tunggal adalah surat dakwaan yang hanya memuat satu perbuatan pidana dan satu pasal yang dilanggar.

Ciri khas:

  • Sederhana, hanya satu dugaan perbuatan pidana,
  • Biasanya digunakan untuk kasus pidana ringan atau tidak kompleks.

Contoh bentuk: “Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.”

2. Dakwaan Alternatif

Dakwaan alternatif adalah surat dakwaan yang memuat beberapa kemungkinan perbuatan pidana, dan jaksa memilih satu yang paling terbukti di pengadilan.

Ciri khas:

  • Menggunakan kata “atau” di antara bentuk dakwaan,
  • Menyediakan ruang pilihan bagi hakim untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti.

Contoh bentuk:
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.”

3. Dakwaan Subsidair

Dakwaan subsidair adalah surat dakwaan yang disusun secara bertingkat, dari yang paling berat hingga yang paling ringan, dengan istilah “atau apabila tidak terbukti, maka…”.

Ciri khas:

  • Diprioritaskan dakwaan utama, baru turun ke dakwaan cadangan,
  • Cocok digunakan jika jaksa ragu apakah semua unsur pasal utama bisa terpenuhi.

Contoh bentuk:
“Kesatu: Pasal 365 KUHP, subsidair: Pasal 362 KUHP, lebih subsidair: Pasal 351 KUHP.”

4. Dakwaan Kumulatif

Dakwaan kumulatif adalah surat dakwaan yang memuat lebih dari satu tindak pidana, dan seluruhnya dianggap dilakukan oleh terdakwa.

Ciri khas:

  • Semua dakwaan diajukan sekaligus,
  • Bisa menuntut lebih dari satu hukuman,
  • Cocok untuk tindak pidana yang terjadi lebih dari satu kali.

Contoh bentuk:
“Terdakwa didakwa melakukan perbuatan A dan B, yang masing-masing melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP.”

5. Dakwaan Kombinasi

Dakwaan kombinasi adalah gabungan antara bentuk dakwaan alternatif, subsidair, dan kumulatif. Digunakan untuk kasus yang sangat kompleks dan multi-peristiwa.

Ciri khas:

  • Terdakwa dapat didakwa atas kombinasi pasal secara alternatif dan kumulatif,
  • Menjadi pilihan jaksa untuk perkara besar, korporasi, atau pidana khusus.

Contoh bentuk:
“Kesatu: Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, subsidair Pasal 362 KUHP;
Kedua: Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.”

Perbedaan Setiap Bentuk Dakwaan

Jenis DakwaanSifat PerbuatanTujuan Strategis JaksaDampak ke Pembelaan
TunggalSatu perbuatan, satu pasalUntuk perkara sederhanaFokus pembelaan lebih mudah
AlternatifBeberapa kemungkinan pasalMemberi pilihan pada hakimPerlu siap untuk beberapa pasal
SubsidairUrutan dari berat ke ringanMenjaga agar tetap ada yang terbuktiPembelaan dari yang terberat dahulu
KumulatifSemua perbuatan dihitungTerdakwa dihukum untuk seluruh perbuatanButuh bantahan terhadap semua dakwaan
KombinasiGabungan semua bentukPerkara kompleks dan multi-peristiwaPembelaan lebih luas dan strategis

Implikasi Strategis Bagi Terdakwa

Pemilihan bentuk dakwaan oleh jaksa sangat memengaruhi strategi pembelaan terdakwa. Pengacara harus:

  • Memahami unsur setiap pasal yang didakwakan,
  • Menganalisis urutan logis dari dakwaan subsidair,
  • Memisahkan pembelaan untuk dakwaan alternatif atau kumulatif,
  • Menilai peluang menang untuk setiap pasal dakwaan.

Jika terdapat kekeliruan dalam dakwaan (misalnya tidak jelas, tidak lengkap, atau kabur), penasihat hukum dapat mengajukan eksepsi dalam persidangan.

Bolehkah Surat Dakwaan Diubah?

Ya, dengan syarat:

  1. Perubahan dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai,
  2. Harus atas dasar penemuan fakta baru atau kesalahan teknis,
  3. Disampaikan dalam surat dakwaan pengganti, sesuai Pasal 144 KUHAP.

Jika jaksa mencabut dakwaan dan mengajukan surat dakwaan baru, maka pemeriksaan dimulai dari awal.

Penutup

Surat dakwaan adalah dasar utama dalam perkara pidana. Pemahaman terhadap bentuk-bentuk dakwaan—tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, dan kombinasi—merupakan hal krusial baik bagi jaksa, penasihat hukum, maupun terdakwa itu sendiri.

Bentuk dakwaan menentukan jalannya sidang, jenis bukti yang diperlukan, dan arah pembelaan yang harus disiapkan. Dalam kasus yang rumit, pendampingan hukum oleh pengacara yang berpengalaman sangat diperlukan untuk menilai kekuatan atau kelemahan dari setiap bentuk dakwaan.

Konsultasi Hukum Surat Dakwaan bersama ILS Law Firm

Apakah Anda sedang menghadapi proses hukum pidana dan ingin tahu makna dari surat dakwaan yang ditujukan kepada Anda? Ingin menilai peluang pembelaan terhadap dakwaan alternatif, kumulatif, atau subsidair?

ILS Law Firm siap mendampingi Anda:

  • Meneliti dan mengevaluasi isi surat dakwaan,
  • Menyusun eksepsi terhadap dakwaan yang tidak sah,
  • Menyusun strategi pembelaan untuk setiap bentuk dakwaan,
  • Memberikan pendampingan hukum hingga sidang akhir.

Hubungi kami hari ini untuk konsultasi hukum profesional:

📞 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – Perlindungan Hukum Andal untuk Terdakwa dalam Proses Pidana.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.