jumlah direksi di perusahaan

Berapa Jumlah Direksi di Perusahaan ?

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Berapa jumlah Direksi dalam suatu perusahaan berbentuk perseoran terbatas ? apakah ada kewajiban jumlah direksi  /direktur ?

Jawaban :

Direksi adalah jabatan di perusahaan yang bertanggungjawab dalam menjalankan suatu perusahaan (perseroan) yang didasarkan pada maksud dan tujuan dari berdirinya perusahaan tersebut.

Selain itu, direksi juga merupakan pihak yang mewakili perusahaan dalam membuat perjanjian, membuat kesepakatan, membeli barang, menjaminkan asset perusahaan sampai dengan mewakili perusahaan (perseroan) di Pengadilan.

Oleh karena itu, direksi yang ditunjuk perusahaan wajiblah orang-orang yang memiliki kemampuan mengambil keputusan yang baik.

Jumlah Direksi Dalam Suatu Perusahaan

Merujuk pada Pasal 92 ayat (3) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan :

“ Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.”

Jika memperhatikan ketentuan Pasal 92 ayat (3) diatas, maka dapat disimpulkan jumlah direksi perusahaan berbentuk perseroan terbatas adalah minimal 1 (satu) orang. Artinya, aturan hanya mewajibkan 1 (satu) orang. Akan tetapi jika perusahaan membutuhkan lebih dari 1 (satu) direksi, maka tidak ada larangan untuk itu.

Dalam praktek, perusahaan yang memiliki 1 (satu) direksi adalah perusahaan memiliki modal kecil. Akan tetapi, jika perusahaan dengan modal besar dan membutuhkan transparansi, maka perusahaan membentuk beberapa direksi.

Jika membentuk 2 (dua) atau beberapa direksi, maka penentuan tugas dan wewenang direksi dalam menjalangkan perusahaan ditentukan dalam keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau Keputusan Direksi.

Pasal 92 ayat (5) dan (6) UU PT :

“ 5. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. “

6. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

Umumnya, jika direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka biasanya terbagi beberapa jenis direksi berdasarkan tugas dan wewenangnya, seperti :

  1. Direktur Utama, sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan perusahaan;
  2. Direktur Keuangan, sebagai pihak yang bertanggungjawab keuangan perusahaan;
  3. Direktur Operasional, sebagai pihak yang bertanggungjawab operasional perusahaan,
  4. Direktur Personalia, sebagai pihak yang bertanggungjawab karyawan perusahaan.

Jumlah Direksi Perusahaan Menghimpun Dana Masyarakat atau Perusahaan Terbuka

Jika perusahaan (perseroan) yang dibentuk merupakan perusahaan yang menghimpun dana masyarakat seperti lembaga keuangan (bank atau non-bank) atau perusahaan terbuka berbentuk tbk, maka direksi diperusahaan tersebut wajib 2 (dua) direksi atau lebih.

Pasal 92 ayat (4) UU PT :

“ Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.”

________

Apabila ingin konsultasi seputar jumlah direksi di perusahaan, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru