biaya gugatan perdata

Biaya Perkara Gugatan Perdata

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Berapa biaya perkara mengajukan gugatan perdata ?

Jika anda ke pengadilan negeri, maka penentuan biaya mengajukan gugatan perdata ditentukan 2 (dua) hal, yaitu seberapa jauh alamat pihak Tergugat dan berapa banyak jumlah Tergugat.

Apabila alamat Tergugat jauh dan jumlah pihak yang digugat (Tergugat) ada banyak, maka biaya mengajukan gugatan perdata akan semakin mahal.

Tapi umumnya biaya mengajukan gugatan perdata di pengadilan dengan 1 (satu) pihak Tergugat disekitar Rp.1.000.000,- (satu juta) s/d Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah.

Biaya tersebut dapat bertambah bersar jika alamat pihak Tergugat memiliki radius yang jauh serta Tergugat lebih dari 1 (satu) orang.

Biaya jasa Pengacara untuk Gugatan Perdata

Bila anda memakai jasa pengacara perdata untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, maka penentuan biaya ditentukan kesepakatan para pihak yaitu antara klien dan pengacara tersebut.

Umumnya pengacara /advokat memiliki jenis-jenis fee yang harus diperhatikan, seperti :

1. Fee Lawyer

Fee lawyer yaitu kesepakatan terkait biaya jasa pengurusan perkara gugatan perdata hingga selesai.

Untuk kasus perdata umumnya biaya pengurusan tergantung tingkatan yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (banding) dan Mahkamah Agung (kasasi).

2. Operasional Fee

Operasional Fee yaitu kesepakatan terkait biaya operasional selama proses persidangan seperti biaya transport.

3. Success Fee

Success Fee yaitu kesepakatan terkait biaya bila advokat/ pengacara berhasil memenangkan perkara.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara seputar mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru