Bisakah perusahaan menuntut karyawan yang merugikan perusahaan? Simak penjelasan lengkap tentang hak hukum perusahaan, dasar hukum, prosedur, dan langkah penyelesaiannya di artikel ini.
Kerugian Perusahaan akibat Tindakan Karyawan
Dalam operasional perusahaan, karyawan memegang peran penting dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari. Namun, tidak jarang terjadi situasi di mana tindakan karyawan justru menimbulkan kerugian terhadap perusahaan.
Kerugian ini bisa terjadi karena kelalaian, kesengajaan, pelanggaran hukum, atau tindakan yang bertentangan dengan perjanjian kerja. Lantas, bisakah perusahaan menuntut karyawan yang menyebabkan kerugian?
Jawabannya: Bisa, asalkan memenuhi syarat dan prosedur hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Menuntut Karyawan yang Merugikan Perusahaan
Perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut karyawan, antara lain:
- Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
- Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja), yang menyebutkan:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat.”
- Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat, termasuk kerugian yang ditimbulkan.
Dari dasar hukum tersebut, perusahaan dapat melakukan dua hal:
- Menuntut karyawan secara perdata untuk mengganti kerugian.
- Melaporkan karyawan secara pidana jika tindakan memenuhi unsur kejahatan.
Bentuk Kerugian yang Dapat Dituntut
Tidak semua kerugian dapat serta-merta dijadikan dasar tuntutan. Ada kriteria tertentu kerugian yang bisa dituntut, antara lain:
1. Kerugian Materiil
Kerugian yang dapat dihitung secara finansial, misalnya:
- Kehilangan aset perusahaan.
- Kerusakan fasilitas atau inventaris kantor.
- Kerugian bisnis akibat kelalaian atau kesengajaan.
2. Kerugian Immaterial
Dalam kasus tertentu, kerugian atas nama baik perusahaan juga dapat dituntut, seperti:
- Pencemaran nama baik perusahaan.
- Pelanggaran kerahasiaan data perusahaan.
- Penyalahgunaan informasi bisnis yang merugikan reputasi.
Meskipun lebih sulit dibuktikan dibandingkan kerugian materiil, kerugian immaterial tetap bisa menjadi dasar tuntutan di pengadilan.
Contoh Tindakan Karyawan yang Dapat Dituntut
Beberapa contoh tindakan karyawan yang berpotensi menyebabkan perusahaan menuntut, antara lain:
- Penggelapan uang atau aset perusahaan.
- Membocorkan rahasia dagang kepada pesaing.
- Merusak fasilitas perusahaan secara sengaja.
- Melakukan kelalaian berat hingga menimbulkan kerugian proyek.
- Membuat pernyataan publik yang merugikan reputasi perusahaan.
- Penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan.
Jika perusahaan dapat membuktikan hubungan sebab-akibat antara tindakan karyawan dan kerugian yang timbul, maka tuntutan dapat diajukan.
Syarat Agar Tuntutan Perusahaan Dapat Diterima
Untuk menuntut karyawan secara sah, perusahaan harus memenuhi syarat berikut:
- Ada bukti tindakan merugikan: Misalnya laporan keuangan, bukti transaksi, rekaman CCTV, email, atau dokumen internal.
- Ada hubungan kausalitas: Harus bisa dibuktikan bahwa kerugian terjadi akibat langsung dari tindakan karyawan.
- Ada dasar hukum atau perjanjian: Tindakan karyawan harus bertentangan dengan hukum atau perjanjian kerja/peraturan perusahaan.
Tanpa memenuhi ketiga syarat ini, tuntutan perusahaan dapat ditolak di pengadilan.
Prosedur Menuntut Karyawan yang Merugikan Perusahaan
Perusahaan harus melalui tahapan hukum berikut untuk menuntut karyawan:
1. Audit dan Investigasi Internal
- Lakukan pemeriksaan internal untuk mengumpulkan bukti-bukti tindakan karyawan yang merugikan.
- Buat laporan hasil investigasi yang rinci.
2. Peringatan Tertulis atau Pemutusan Hubungan Kerja
- Jika tindakan terbukti, perusahaan dapat memberikan sanksi administratif.
- Jika pelanggaran berat, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
3. Penyelesaian Melalui Perundingan Bipartit
- Perusahaan dan karyawan dapat berunding untuk menyelesaikan masalah secara damai, misalnya dengan pembayaran ganti rugi secara sukarela.
4. Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan
- Jika bipartit gagal, perusahaan dapat meminta mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan.
5. Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Jika mediasi juga gagal, perusahaan dapat mengajukan gugatan resmi ke PHI untuk menuntut ganti rugi.
6. Laporan Pidana (Jika Ada Unsur Kejahatan)
- Jika tindakan karyawan memenuhi unsur tindak pidana seperti penggelapan, pencurian, atau pencemaran nama baik, perusahaan dapat membuat laporan ke Kepolisian.
Risiko dan Tantangan dalam Menuntut Karyawan
Meski perusahaan berhak menuntut, ada tantangan yang perlu diperhatikan:
- Beban pembuktian: Perusahaan harus bisa membuktikan semua unsur tuntutan secara kuat.
- Proses hukum yang panjang: Proses gugatan di PHI atau peradilan pidana bisa memakan waktu dan biaya.
- Risiko reputasi: Menuntut karyawan bisa menimbulkan dampak reputasi negatif jika tidak ditangani dengan hati-hati.
Karena itu, perusahaan perlu mempertimbangkan semua aspek strategis sebelum membawa kasus ke ranah hukum.
Solusi Alternatif untuk Menyelesaikan Kerugian
Dalam banyak kasus, menyelesaikan masalah melalui jalur non-litigasi lebih efektif, misalnya:
- Negosiasi pembayaran ganti rugi di luar pengadilan.
- Perjanjian penyelesaian damai dengan karyawan.
- Pemotongan hak-hak tertentu (sesuai peraturan) sebagai kompensasi kerugian.
Pilihan ini dapat menghemat waktu, biaya, dan menjaga hubungan baik dengan pihak terkait.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Mengalami kerugian akibat tindakan karyawan? Ingin tahu langkah hukum terbaik untuk menuntut ganti rugi?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani sengketa hubungan kerja, perbuatan melawan hukum di dunia kerja, serta penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial secara profesional dan efektif.