Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan yang melakukan pelanggaran? Simak ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia mengenai hak pekerja atas upah dan batasan tindakan perusahaan.
Hak Atas Gaji: Hak Dasar Setiap Karyawan
Gaji atau upah merupakan hak dasar yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Kewajiban pembayaran upah telah diatur secara ketat dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Namun, dalam praktik hubungan kerja, muncul pertanyaan: bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan yang melanggar peraturan perusahaan? Untuk menjawabnya, penting memahami batasan dan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum Hak atas Upah di Indonesia
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hak atas upah karyawan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Gaji Karena Pelanggaran?
Secara umum, perusahaan tidak diperbolehkan menahan gaji karyawan meskipun karyawan tersebut melakukan pelanggaran, kecuali:
- Ada aturan yang sah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang mengatur konsekuensi keuangan atas pelanggaran tertentu.
- Ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang melegalkan penahanan upah.
- Ada kesepakatan tertulis antara karyawan dan perusahaan.
Menahan seluruh gaji hanya karena pelanggaran disiplin dianggap melanggar hukum dan karyawan berhak menuntut pembayaran upah melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan.
Situasi Dimana Pemotongan Gaji Diperbolehkan
Beberapa situasi tertentu memungkinkan perusahaan melakukan pemotongan upah, namun tetap harus memenuhi syarat:
- Potongan pajak penghasilan (PPh 21).
- Potongan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Penggantian kerugian akibat kelalaian karyawan, tetapi hanya jika:
- Ada bukti kerugian nyata.
- Ada pengaturan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
- Denda administrasi atas pelanggaran ringan, jika diatur dalam peraturan perusahaan dan disepakati karyawan.
Semua potongan ini tetap harus:
- Tercantum dalam slip gaji.
- Tidak melebihi 50% dari upah yang diterima dalam satu periode pembayaran.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, potongan atau penahanan gaji dapat dianggap tidak sah.
Konsekuensi Hukum Jika Perusahaan Menahan Gaji Tanpa Alasan Sah
Apabila perusahaan menahan gaji karyawan tanpa dasar hukum, maka dapat dikenai:
- Sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin usaha (berdasarkan UU Cipta Kerja).
- Kewajiban membayar upah yang ditahan beserta bunga keterlambatan.
- Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh karyawan yang dirugikan.
Penahanan gaji tanpa dasar sah berisiko menimbulkan kerugian finansial dan reputasi buruk bagi perusahaan.
Hak Karyawan Jika Gajinya Ditahan Tanpa Alasan Sah
Karyawan yang merasa gajinya ditahan tanpa dasar hukum berhak untuk:
- Mengajukan Klarifikasi Internal
Menanyakan kepada HRD atau manajemen mengenai alasan penahanan gaji. - Melakukan Perundingan Bipartit
Jika klarifikasi tidak memuaskan, karyawan dapat mengajukan perundingan formal. - Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
Mengajukan pengaduan resmi untuk dilakukan mediasi antara karyawan dan perusahaan. - Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Sebagai upaya terakhir untuk menuntut pembayaran gaji yang ditahan.
Proses ini dijamin dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk melindungi hak pekerja.
Penerapan Sanksi Tanpa Menahan Gaji
Dalam mengelola pelanggaran karyawan, perusahaan sebaiknya menggunakan mekanisme sanksi yang sah tanpa melanggar hak upah, misalnya:
- Teguran tertulis atau lisan.
- Skorsing sementara dengan tetap membayar upah.
- Penurunan jabatan atau transfer internal.
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui prosedur yang sah jika pelanggaran tergolong berat.
Dengan demikian, perusahaan tetap menjaga hak-hak dasar pekerja sambil menegakkan disiplin.
Tips Aman bagi Perusahaan dalam Mengelola Pelanggaran Karyawan
Agar tidak melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan, perusahaan disarankan untuk:
- Menyusun peraturan perusahaan yang rinci terkait sanksi disiplin.
- Menyosialisasikan peraturan perusahaan secara jelas kepada semua karyawan.
- Menghindari penahanan upah sebagai bentuk hukuman.
- Menggunakan mekanisme sanksi administratif yang sesuai prosedur hukum.
- Berkonsultasi dengan penasihat hukum ketenagakerjaan sebelum mengambil tindakan yang menyangkut hak dasar karyawan.
Dengan langkah yang tepat, perusahaan dapat menjaga ketertiban internal tanpa melanggar hak normatif karyawan.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Mengalami masalah penahanan gaji? Atau perusahaan Anda ingin memastikan prosedur pemberian sanksi terhadap karyawan sudah sesuai hukum?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani sengketa upah, penyusunan peraturan perusahaan, serta penyelesaian hubungan industrial secara cepat dan efektif.