ILS Law Firm

Cara Membuat Perjanjian Lisensi Merek dan Pencatatan di DJKI

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda dapat menjadi langkah strategis dalam mengembangkan usaha. Namun, agar kerja sama ini sah dan terlindungi secara hukum, Anda harus membuat perjanjian lisensi merek yang tepat dan mencatatkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Berikut panduan lengkap membuat perjanjian lisensi merek dan prosedur pencatatannya.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek adalah perjanjian antara pemilik merek (licensor) dan pihak lain (licensee) yang memberikan hak kepada licensee untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial tertentu.

Perjanjian ini diatur dalam Pasal 42 dan 43 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Syarat Perjanjian Lisensi yang Sah

  1. Bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak
  2. Memuat informasi lengkap:
    • Identitas para pihak
    • Nomor merek terdaftar
    • Ruang lingkup penggunaan
    • Jangka waktu
    • Kompensasi/royalti
    • Pengakhiran dan penyelesaian sengketa
  3. Dapat bersifat eksklusif atau non-eksklusif

Format Umum Perjanjian Lisensi Merek

  • Pasal 1 – Objek Lisensi
  • Pasal 2 – Jenis Produk dan Wilayah
  • Pasal 3 – Jangka Waktu Lisensi
  • Pasal 4 – Hak dan Kewajiban
  • Pasal 5 – Kompensasi atau Royalti
  • Pasal 6 – Pengakhiran dan Penyelesaian Sengketa

Gunakan format ini sebagai kerangka, dan sesuaikan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Cara Mencatatkan Perjanjian Lisensi ke DJKI

1. Siapkan Dokumen

  • Salinan perjanjian lisensi
  • Surat permohonan pencatatan
  • Bukti pembayaran PNBP
  • Identitas pemilik dan pengguna merek

2. Ajukan Permohonan ke DJKI

Permohonan dapat dilakukan secara:

  • Online melalui website: https://dgip.go.id
  • Offline dengan datang langsung ke kantor DJKI

3. Tunggu Persetujuan

Jika lengkap dan sah, DJKI akan menerbitkan sertifikat pencatatan lisensi, yang memberikan kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.

Mengapa Perlu Dicatatkan di DJKI?

Meskipun tidak dicatatkan tidak membuat lisensi menjadi batal, namun pencatatan akan:

  • Melindungi hak pemilik merek secara hukum
  • Menjadi bukti sah jika terjadi sengketa
  • Mencegah pendaftaran merek oleh pihak lain

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  • Membuat lisensi hanya secara lisan
  • Tidak mencantumkan jangka waktu
  • Tidak mencatatkan ke DJKI
  • Tidak mencantumkan klausul pengakhiran dan sanksi hukum

Tim pengacara ILS Law Firm siap membantu Anda:

  • Menyusun perjanjian lisensi merek yang kuat
  • Melakukan pencatatan ke DJKI
  • Memberikan pendampingan hukum saat terjadi sengketa

Hubungi kami:

Pastikan lisensi merek Anda sah, tercatat, dan terlindungi hukum. Konsultasikan pada ahlinya!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.