ILS Law Firm

Cara Daftar Merek Kolektif: Panduan Lengkap dan Dasar Hukum

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Merek kolektif adalah solusi perlindungan hukum bagi koperasi, komunitas, kelompok UMKM, dan asosiasi yang ingin membangun identitas bersama. Dibanding merek biasa, proses pendaftaran merek kolektif memerlukan perhatian khusus karena mencakup banyak pihak dan memiliki aturan penggunaan tersendiri.

Dalam artikel ini, ILS Law Firm menjelaskan secara lengkap dan mudah dipahami cara daftar merek kolektif, disertai dengan pasal-pasal dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Merek Kolektif?

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:

“Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”

Contoh: Merek yang digunakan oleh kelompok petani kopi, komunitas pengrajin, atau koperasi penghasil produk khas daerah.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek Kolektif

Pendaftaran merek kolektif diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Beberapa pasal penting:
    • Pasal 1 angka 4 – Definisi merek kolektif
    • Pasal 4 dan 5 – Permohonan pendaftaran
    • Pasal 63 – Harus dilengkapi peraturan penggunaan merek kolektif
    • Pasal 70 – Merek kolektif dapat dihapus bila melanggar ketentuan penggunaannya

Cara Daftar Merek Kolektif di DJKI

1. Siapkan Dokumen Penting

  • Formulir permohonan (online)
  • Nama dan logo merek kolektif
  • Kelas barang/jasa sesuai dengan produk
  • Peraturan penggunaan merek kolektif, berisi:
    • Siapa saja anggota yang berhak menggunakan merek
    • Standar kualitas barang/jasa
    • Mekanisme pengawasan penggunaan merek
  • Bukti legalitas organisasi (akta pendirian, KTP, NPWP, dll.)

2. Ajukan Secara Online

3. Pemeriksaan Substantif oleh DJKI

  • DJKI akan memverifikasi bahwa:
    • Tidak ada merek yang serupa (Pasal 21 ayat 1)
    • Tidak menyesatkan publik
    • Tidak bertentangan dengan norma hukum (Pasal 20)

4. Pengumuman Publik

  • Merek diumumkan selama 2 bulan di Berita Resmi Merek untuk menerima keberatan dari pihak ketiga (Pasal 18)

5. Penerbitan Sertifikat Merek Kolektif

  • Jika tidak ada keberatan dan semua syarat terpenuhi, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek kolektif

Tips Penting Saat Mendaftar

  1. Pastikan nama merek belum didaftarkan pihak lain
  2. Susun peraturan penggunaan dengan jelas dan legal
  3. Jaga penggunaan merek agar sesuai dengan peraturan
  4. Gunakan logo yang unik dan representatif

Contoh Merek Kolektif di Indonesia

  • “Arabica Gayo” – Merek kolektif petani kopi Aceh
  • “Tenun Troso” – Merek kolektif pengrajin Jepara
  • “Kampoeng Batik Laweyan” – Merek komunitas batik di Solo

Butuh Bantuan Pendaftaran Merek Kolektif?

ILS Law Firm siap membantu Anda:

  • Menyusun dokumen dan peraturan penggunaan merek kolektif
  • Mengurus pendaftaran ke DJKI dari awal sampai terbit sertifikat
  • Memberi pendampingan jika terjadi keberatan atau sengketa hukum

📞 Hubungi Kami:

📱 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.