ILS Law Firm

Cara Pendaftarkan Merek Produk Kopi di DJKI: Panduan Lengkap

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Memiliki bisnis kopi di tengah tren gaya hidup modern adalah peluang besar. Namun, sebelum memasarkan produk secara luas, pastikan merek kopi Anda sudah terdaftar secara resmi. Mendaftarkan merek adalah langkah penting untuk melindungi identitas usaha dari pembajakan atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

Berikut adalah panduan lengkap bagi Anda pelaku usaha kopi yang ingin mendaftarkan mereknya secara resmi di Indonesia.

Mengapa Penting Mendaftarkan Merek Kopi?

  • Perlindungan hukum eksklusif atas nama dan logo merek Anda
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis
  • Mencegah klaim atau gugatan dari pihak lain
  • Menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomis

Dasar Hukum

  • Pasal 1 angka 1 dan Pasal 20 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:”Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna… yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.” “Merek tidak dapat didaftarkan apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain.”
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

Langkah-Langkah Mendaftarkan Merek Kopi Anda

1. Penelusuran Merek (Search)

Lakukan pencarian merek terlebih dahulu di situs resmi pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan merek Anda belum terdaftar atau memiliki kemiripan dengan merek lain.

2. Persiapkan Dokumen

  • Nama dan logo merek
  • Kelas barang/jasa (produk kopi termasuk dalam Kelas 30 menurut Klasifikasi Nice, mencakup: kopi, teh, gula, cokelat, dan makanan ringan berbasis biji kopi)
  • Identitas pemohon (perorangan/badan hukum)
  • Surat pernyataan kepemilikan merek

3. Pengajuan Permohonan

Permohonan dapat diajukan secara:

  • Online melalui website DJKI di merek.dgip.go.id
  • Manual ke Kantor DJKI di Jakarta (jika diperlukan)

4. Pemeriksaan Formal dan Substantif

DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menilai apakah merek memenuhi kriteria pendaftaran. Jika disetujui, akan masuk tahap pengumuman selama 2 bulan.

5. Sertifikat Merek Diterbitkan

Jika tidak ada keberatan dari pihak lain selama masa pengumuman, maka merek akan resmi terdaftar dan Anda akan menerima sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Tips Sukses Mendaftarkan Merek Kopi

  • Hindari nama umum seperti “Kopi Enak”, gunakan nama yang unik dan kreatif
  • Hindari meniru atau menyerupai merek terkenal
  • Gunakan jasa konsultan hukum kekayaan intelektual untuk proses yang lebih aman dan cepat

Mendaftarkan merek bukan sekadar prosedur administratif, tapi bagian dari strategi bisnis jangka panjang. ILS Law Firm berpengalaman mendampingi pelaku UMKM dan brand kopi ternama dalam pendaftaran merek. Kami siap membantu dari awal hingga terbit sertifikat.


Hubungi ILS Law Firm untuk layanan pendaftaran merek kopi Anda:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.