Pertanyaan:
Cara eksekusi jaminan fidusia jika debitur wanprestasi ?
Jawab:
Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia memberikan kepastian hukum terhadap pemberi dan penerima jaminan dalam pengelolaan utang piutang dan memberikan perlindungan bagi kreditur ketika debitur mengalami wanprestasi. Namun, bagaimana cara mengeksekusi jaminan fidusia jika debitur wanprestasi? Artikel ini akan menguraikan prosedur eksekusi jaminan fidusia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembebanan Jaminan Fidusia
Pembebanan pada objek jaminan fidusia perlu memerhatikan hal-hal berikut:
- Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
- Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
- Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat jaminan fidusia.
Prosedur Eksekusi Jaminan Fidusia
Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
- Eksekusi Langsung dengan Titel Eksekutorial
Eksekusi secara langsung hanya dapat dilakukan apabila jaminan fidusia telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia serta adanya sertifikat jaminan fidusia dan sertifikat ini memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia).
- Pelaksanaan Eksekusi Secara Mandiri oleh Penerima Fidusia
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Fidusia, penerima fidusia berhak mengambil alih dan menjual objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum atau penjualan langsung berdasarkan kesepakatan dengan pemberi fidusia tanpa melalui pengadilan. Langkah ini juga dikenal sebagai eksekusi di bawah tangan atau parate eksekusi untuk dapat memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Proses ini harus dilakukan dengan itikad baik dan transparan agar tidak menimbulkan sengketa baru.
- Pelaksanaan Eksekusi melalui Pengadilan
Jika eksekusi secara mandiri tidak memungkinkan, kreditur dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Dalam hal ini, pengadilan akan mengeluarkan penetapan eksekusi untuk melelang atau menyerahkan objek jaminan kepada kreditur.
- Perhatian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa pelakasanaan eksekusi jaminan fidusia ketika tidak terjadi kesepakatan atau adanya keberatan dari debitur maka pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan dan/atau melalui pengadilan sama seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak debitur agar tidak terjadi penyalahgunaan hak eksekusi jaminan oleh kreditur.
Kesimpulan
Jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima jaminan, terutama dalam situasi wanprestasi debitur. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia jika debitur wanprestasi merupakan proses yang harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui eksekusi langsung, mandiri/di bawah tangan, maupun melalui pengadilan. Dengan demikian, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar eksekusi jaminan fidusia jika debitur wanprestasi dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id