Pelajari cara hitung uang kompensasi karyawan PKWT sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Panduan lengkap perhitungan hak karyawan kontrak saat berakhir masa kerja.
Apa Itu Uang Kompensasi Karyawan PKWT?
Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi saat masa kontraknya berakhir. Hal ini merupakan ketentuan baru yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Uang kompensasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja kontrak, terlepas dari apakah masa kerja mereka hanya beberapa bulan atau mencapai beberapa tahun.
Dasar Hukum Uang Kompensasi PKWT
Dasar hukum mengenai pemberian uang kompensasi kepada karyawan PKWT tercantum dalam:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 15 sampai dengan Pasal 17.
Peraturan ini menegaskan bahwa setiap pekerja dengan status PKWT yang hubungan kerjanya berakhir berhak menerima uang kompensasi, dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Siapa yang Berhak Menerima Uang Kompensasi?
Semua pekerja PKWT berhak menerima uang kompensasi jika:
- Telah menyelesaikan masa kerja sesuai kontrak.
- Masa kerja minimal telah berlangsung selama 1 (satu) bulan.
- Hubungan kerja berakhir karena habis masa kontrak, bukan karena pelanggaran atau putus kontrak sepihak oleh karyawan.
Jika PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan setelah setiap perpanjangan kontrak berakhir.
Cara Menghitung Uang Kompensasi Karyawan PKWT
Perhitungan uang kompensasi PKWT berdasarkan ketentuan PP 35 Tahun 2021 dilakukan dengan rumus:
Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Berikut rincian langkah-langkahnya:
1. Menentukan Masa Kerja
- Masa kerja dihitung berdasarkan bulan kerja efektif, dari mulai tanggal bekerja sampai tanggal berakhirnya PKWT.
- Jika masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional.
2. Menentukan Besaran Upah
- Upah yang menjadi dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
- Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayarkan secara tetap setiap bulan seperti tunjangan makan, transportasi tetap, atau tunjangan keluarga.
3. Mengalikan dengan Proporsi Masa Kerja
- Jika masa kerja penuh 12 bulan, maka karyawan berhak atas 1 bulan upah.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka dihitung perbandingan proporsional dari 1 bulan upah.
Contoh Sederhana:
- Masa kerja: 6 bulan.
- Upah sebulan: Rp5.000.000.
Maka perhitungannya:
(6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Jadi, karyawan berhak atas uang kompensasi sebesar Rp2.500.000 saat kontraknya berakhir.
Bagaimana Jika PKWT Diperpanjang?
Jika PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan setelah berakhirnya masa perpanjangan.
- Kompensasi dihitung sejak awal kontrak pertama hingga berakhirnya perpanjangan.
- Jika setelah perpanjangan kembali diperpanjang, maka uang kompensasi tetap dihitung kumulatif sejak kontrak awal.
Artinya, pekerja tidak perlu mengajukan klaim setelah kontrak pertama berakhir, tetapi baru menerima setelah keseluruhan PKWT berakhir.
Kondisi Tidak Berhak atas Uang Kompensasi PKWT
Ada beberapa kondisi di mana karyawan PKWT tidak berhak atas uang kompensasi, yaitu:
- Kontrak berakhir karena karyawan melakukan pelanggaran berat berdasarkan ketentuan hukum.
- Kontrak berakhir karena karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Kontrak diakhiri sebelum masa kerja mencapai satu bulan.
Jika kondisi tersebut terjadi, maka perusahaan tidak wajib membayar uang kompensasi.
Kewajiban Perusahaan dalam Membayarkan Kompensasi
Perusahaan memiliki kewajiban untuk:
- Membayarkan uang kompensasi paling lambat bersamaan dengan pembayaran hak-hak lain saat berakhirnya hubungan kerja.
- Memberikan perhitungan yang transparan kepada karyawan mengenai besaran uang kompensasi.
- Melakukan pembayaran penuh tanpa potongan kecuali diatur lain dalam perjanjian.
Kegagalan perusahaan membayar uang kompensasi dapat menimbulkan sanksi administratif sesuai UU Cipta Kerja.
Risiko Hukum Jika Tidak Membayar Uang Kompensasi
Jika perusahaan tidak membayar uang kompensasi PKWT, karyawan dapat melakukan langkah-langkah hukum seperti:
- Pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Mengajukan perundingan bipartit dan mediasi.
- Menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain itu, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa:
- Denda administratif.
- Kewajiban membayar uang kompensasi beserta bunga atau denda keterlambatan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami dan memenuhi kewajiban ini secara benar.
Pentingnya Konsultasi Hukum dalam Sengketa Kompensasi PKWT
Karena adanya berbagai ketentuan hukum yang mengatur hubungan kerja PKWT, konsultasi hukum menjadi penting baik bagi karyawan maupun perusahaan untuk:
- Memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dipenuhi sesuai ketentuan.
- Menghindari risiko sengketa hubungan industrial.
- Menyusun kontrak kerja PKWT yang sah dan efektif.
Dengan pemahaman yang tepat, proses penyelesaian hubungan kerja dapat dilakukan secara adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Bingung menghitung uang kompensasi PKWT? Atau mengalami masalah pembayaran kompensasi saat kontrak kerja Anda berakhir?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara berpengalaman kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk melindungi hak-hak ketenagakerjaan Anda secara profesional dan tepat sasaran.