hitung uang pesangon

Cara Hitung Uang Pesangon Pasca UU Cipta Kerja

Pelajari cara hitung uang pesangon sesuai ketentuan terbaru setelah UU Cipta Kerja. Panduan lengkap untuk pekerja dan pengusaha agar memahami hak dan kewajiban secara akurat.

Pengertian Uang Pesangon

Uang pesangon adalah kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran dan ketentuan pemberian pesangon ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk yang terbaru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan turunannya.

Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, terjadi perubahan signifikan dalam struktur dan besaran uang pesangon yang harus dibayarkan. Perubahan ini bertujuan memberikan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kelangsungan usaha pengusaha.

Dasar Hukum Penghitungan Uang Pesangon

Dasar hukum terkait uang pesangon pasca UU Cipta Kerja meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sepanjang belum diubah oleh UU Cipta Kerja).

Ketentuan ini mengatur lebih rinci tentang komponen, besaran, hingga metode perhitungan uang pesangon.

Komponen Uang Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

Uang pesangon pasca UU Cipta Kerja dibagi ke dalam tiga komponen utama:

  1. Uang Pesangon
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Setiap komponen memiliki ketentuan dan besaran masing-masing yang wajib diperhitungkan saat terjadi PHK.

Cara Menghitung Uang Pesangon Pasca UU Cipta Kerja

Berikut ini langkah-langkah cara menghitung uang pesangon setelah berlakunya UU Cipta Kerja:

1. Hitung Uang Pesangon

Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dengan ketentuan:

Masa KerjaBesaran Pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
≥ 1 – < 2 tahun2 bulan upah
≥ 2 – < 3 tahun3 bulan upah
≥ 3 – < 4 tahun4 bulan upah
≥ 4 – < 5 tahun5 bulan upah
≥ 5 – < 6 tahun6 bulan upah
≥ 6 – < 7 tahun7 bulan upah
≥ 7 – < 8 tahun8 bulan upah
≥ 8 tahun atau lebih9 bulan upah

Catatan:
UU Cipta Kerja mengatur bahwa dalam beberapa kondisi PHK tertentu (seperti perusahaan pailit, efisiensi, atau force majeure), jumlah pesangon bisa dikurangi menjadi 50% dari ketentuan di atas.

2. Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK diberikan berdasarkan masa kerja sebagai berikut:

Masa KerjaBesaran UPMK
≥ 3 – < 6 tahun2 bulan upah
≥ 6 – < 9 tahun3 bulan upah
≥ 9 – < 12 tahun4 bulan upah
≥ 12 – < 15 tahun5 bulan upah
≥ 15 – < 18 tahun6 bulan upah
≥ 18 – < 21 tahun7 bulan upah
≥ 21 – < 24 tahun8 bulan upah
≥ 24 tahun atau lebih10 bulan upah

UPMK adalah bentuk penghargaan untuk masa kerja yang lebih lama dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan.

3. Hitung Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH meliputi hak-hak pekerja yang belum diberikan, seperti:

  • Cuti tahunan yang belum diambil.
  • Biaya transportasi untuk kembali ke tempat asal pekerja.
  • Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

UPH ini biasanya bersifat variatif tergantung hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.

Contoh Simulasi Penghitungan Uang Pesangon

Misalkan seorang pekerja memiliki kondisi sebagai berikut:

  • Masa kerja: 5 tahun.
  • Upah sebulan: Rp10.000.000.
  • Tidak ada hak cuti atau hak lainnya yang belum dipenuhi.

Maka, perhitungan pesangonnya:

  • Uang Pesangon: 5 bulan × Rp10.000.000 = Rp50.000.000
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 bulan × Rp10.000.000 = Rp20.000.000
  • Uang Penggantian Hak: 0 (karena tidak ada hak yang belum dipenuhi)

Total pesangon: Rp50.000.000 + Rp20.000.000 = Rp70.000.000

Jika PHK termasuk dalam kategori yang menyebabkan pembayaran hanya 50% pesangon (misal perusahaan pailit), maka uang pesangon dikurangi setengah.

Ketentuan PHK yang Mempengaruhi Besaran Pesangon

Beberapa kondisi PHK menentukan berapa banyak kompensasi yang diterima pekerja, misalnya:

  • PHK karena kesalahan berat: tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, hanya berhak atas uang penggantian hak.
  • PHK karena pensiun: berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, serta tambahan manfaat dari program pensiun.
  • PHK karena efisiensi atau perusahaan tutup: berhak atas 0,5× uang pesangon dan 1× uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.

Oleh karena itu, jenis alasan PHK sangat menentukan total hak pesangon yang diterima pekerja.

Pentingnya Konsultasi Hukum dalam Penghitungan Pesangon

Penghitungan pesangon bukan sekadar soal angka. Diperlukan pemahaman yang tepat atas peraturan perundang-undangan, kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Salah dalam memahami atau menghitung pesangon bisa menimbulkan risiko sengketa hukum antara pengusaha dan pekerja.

Baik pekerja maupun pengusaha disarankan berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak-hak masing-masing pihak terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.


Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam menghitung pesangon, menyelesaikan sengketa PHK, atau konsultasi hukum ketenagakerjaan lainnya, ILS Law Firm siap membantu Anda.

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara berpengalaman kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk perlindungan hak-hak Anda.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.