itsbat nikah siri

Cara Itsbat Nikah Siri di Pengadilan Agama

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan : 

Bagaimana cara mengajukan itsbat nikah/ isbat nikah untuk mengesahkan nikah siri di Pengadilan Agama agar mendapatkan buku nikah ?

Jawaban :

Itsbat nikah diajukan oleh pasangan suami dan isteri yang menikah siri di Pengadilan Agama untuk tujuan mendapatkan buku nikah sehingga perkawinannya sah menurut hukum negara.

Apa itu Itsbat Nikah ?

Itsbat nikah adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan suami dan isteri yang menikah siri di pengadilan agama karena belum memiliki buku nikah.

Tujuan Permohonan Itsbat Nikah

Tujuan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar mendapatkan pengesahan terhadap pernikahan siri sehingga pengadilan mengeluarkan putusan untuk digunakan ke KUA (Kantor Urusan Agama) agar mendapatkan buku nikah.

Dasar Hukum Permohonan Itsbat Nikah

Dasar hukum permohonan itsbat nikah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan :

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”

Hal Diperhatikan Dalam Permohonan Itsbat Nikah

Sebelum mendaftarkan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama, beberapa hal yang perlu diperhatikan agar permohonan dapat dikabulkan pengadilan, yaitu :

  1. Permohonan itsbat nikah diajukan di Pengadilan Agama tempat melakukan nikah siri,
  2. Mengurus dan mendapatkan surat keterangan belum tercatat perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama),
  3. Wali nikah yang menikahkan bukan wali hakim tetapi wali nasab,
  4. Pasangan nikah siri tidak terikat perkawinan sah dengan pihak lain,
  5. Perlu memperhatikan masa iddah jika pihak perempuan,
  6. Harus melengkapi izin kedutaan bila pasangan adalah WNA (Warga Negara Asing).

Syarat Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

Terdapat beberapa syarat permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama, yaitu :

  1. KTP Pemohon,
  2. Kartu Keluarga (KK),
  3. Surat dari KUA bila perkawinan belum tercatat perkawinannya,
  4. KTP Wali Nikah,
  5. Bukti perkawinan siri jika ada,
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Berapa Lama Proses Itsbat Nikah

Jangka waktu proses itsbat nikah di pengadilan sekitar 4 (empat) minggu dari pendaftaran hingga pembacaan putusan pengadilan. Sedangkan proses itsbat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) mencapai 2 (dua) minggu.

Jasa Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan

ILS Law Firm memberikan jasa mengurus permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama mulai dari pendaftaran hingga pengurusan buku nikah di KUA (Kantor Urusan Agama).

______

Apabila anda ingin konsultasi terkait cara pengajuan permohonan itsbat nikah siri ke pengadilan agama, dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru