ILS Law Firm

Cara Legal Izinkan Pihak Lain Gunakan Merek Anda?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Merek dagang merupakan aset penting dalam bisnis. Seiring pertumbuhan usaha, banyak pemilik merek ingin memperluas jangkauan bisnisnya dengan mengizinkan pihak lain menggunakan merek tersebut, baik untuk produksi, distribusi, atau penjualan. Untuk itu, diperlukan perjanjian lisensi merek agar penggunaan tersebut sah dan terlindungi secara hukum.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek adalah perjanjian di mana pemilik merek (pemberi lisensi) memberikan hak kepada pihak lain (penerima lisensi) untuk menggunakan merek dagangnya dalam jangka waktu dan kondisi tertentu.

Perjanjian ini bersifat mengikat secara hukum dan harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dasar Hukum Lisensi Merek di Indonesia

  • Pasal 42 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016:”Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk menggunakan Merek tersebut.”
  • Pasal 43 ayat (1):”Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).”

Mengapa Lisensi Merek Harus Dicatatkan?

Meskipun tidak mencatatkan lisensi tidak membuat perjanjian itu batal, namun pencatatan lisensi di DJKI memberikan kekuatan hukum yang lebih jelas dan menghindari potensi sengketa.

Manfaat pencatatan lisensi:

  • Melindungi hak hukum pemberi dan penerima lisensi
  • Menjadi bukti sah di pengadilan
  • Mempermudah pembuktian dalam kasus pelanggaran merek

Prosedur Legal Lisensi Merek di DJKI

1. Buat Perjanjian Tertulis

Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian bisa bersifat:

  • Eksklusif: hanya penerima lisensi yang boleh menggunakan merek
  • Non-eksklusif: merek bisa dilisensikan ke beberapa pihak

2. Lengkapi Dokumen

Untuk pencatatan lisensi di DJKI, siapkan:

  • Salinan perjanjian lisensi
  • Surat permohonan pencatatan lisensi
  • Bukti pembayaran PNBP
  • Identitas pemberi dan penerima lisensi

3. Ajukan ke DJKI

Pendaftaran dilakukan melalui website dgip.go.id atau langsung ke kantor DJKI. Setelah proses diverifikasi dan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat pencatatan lisensi.

Poin Penting dalam Perjanjian Lisensi Merek

  1. Identitas para pihak
  2. Nomor dan nama merek terdaftar
  3. Jenis produk/jasa yang dilisensikan
  4. Wilayah penggunaan
  5. Jangka waktu lisensi
  6. Tipe lisensi: eksklusif atau non-eksklusif
  7. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  8. Klausul pengakhiran perjanjian
  9. Kompensasi atau royalti (jika ada)

Contoh Kasus: Lisensi Merek Tanpa Pencatatan Menyebabkan Sengketa

Seorang pemilik merek minuman memberikan izin secara lisan kepada distributornya untuk memakai merek tersebut di luar negeri. Tanpa perjanjian lisensi yang sah dan pencatatan di DJKI, distributor kemudian mendaftarkan merek itu atas namanya sendiri. Akibatnya, pemilik asli kehilangan hak eksklusif atas merek di negara tujuan.

Pelajaran: Tanpa lisensi yang sah dan tercatat, pemilik merek rentan kehilangan hak hukum atas mereknya.

Kesimpulan

Perjanjian lisensi merek adalah cara legal dan strategis untuk memperluas bisnis Anda tanpa kehilangan kendali atas merek. Namun, pastikan:

  • Perjanjian dibuat tertulis dan disesuaikan secara hukum
  • Dicatatkan ke DJKI agar sah dan kuat secara hukum

Tim ILS Law Firm siap membantu Anda:

  • Membuat dan meninjau perjanjian lisensi
  • Proses pencatatan lisensi di DJKI
  • Perlindungan hukum dalam sengketa merek

Hubungi kami:

Jangan biarkan merek Anda digunakan tanpa perlindungan hukum. Lindungi aset bisnis Anda hari ini!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.