Apakah anda termasuk korban dari kasus penipuan ? langkah hukum yang dapat digunakan untuk korban penipuan adalah membuat laporan ke kantor polisi di polsek, polres atau mabes polri terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan memberikan informasi terkait korban, terlapor hingga kerugian yang dialami korban akibat penipuan.
Kasus penipuan umumnya menipu korbannya sehingga korban dirugikan seperti uang atau barang-barangnya diambil dan tidak dikembalikan lagi.
Pasal Tindak Pidana Penipuan
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara dengan bunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Cara Melapor Kasus Penipuan
Langkah-langkah yang dapat dilakukan korban penipuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke kantor polisi, yaitu sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi tingkat polsek, polres, polda atau mabes polri untuk membuat pengaduan kasus penipuan.
- Melapor secara tertulis, lisan yang ditujukan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Korban melakukan pengaduan dengan menyerahkan menyerahkan bukti yang ada.
- Laporan akan dilakukan pengkajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
- Laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.
- Penyidik/penyidik pembantu akan melakukan wawancara terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor (klarifikasi) guna mendukung kepentingan penyelidikan.
- Menunggu laporan lanjutan sembari dilakukan proses penyelidikan.
- Apabila terhadap laporan tersebut merupakan sebuah tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan akan dilakukan penyidikan.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus tindak pidana penipuan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id