ILS Law Firm

Cara Melapor Pidana Pelanggaran Data Pribadi

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara melapor kasus pidana pelanggaran data pribadi ? berapa lama sanksi penjara untuk orang yang melakukan pelanggaran menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin ?

Jawaban :

Data pribadi berisi informasi pribadi seseorang yang dilindungi oleh hukum dan tidak dapat diberikan atau disebarluaskan tanpa izin dari pemiliknya.

Adapun jenis data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), informasi kesehatan seseorang, informasi nomor rekening dan transaksi keuangan orang lain hingga data biometrik seseorang seperti sidik jari.

Siapa aja pihak yang melakukan perbuatan pelangaran data pribadi dapat dituntut saksi pidana  penjara dengan dilaporkan ke pihak kepolisian di polres hingga mabes polri.

Pelanggaran Pidana Data Pribadi

Terdapat beberapa jenis pelanggaran data pribadi yang dapat dilaporkan ke kantor polisi karena telah melakukan suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tindak Pidana Pelanggaran Data PribadiPasal LaranganPasal Sanksi Pidana
      Mengambil data pribadi milik orang lainPasal 65 ayat (1) :   Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.    Pasal 67 (1) :   Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).  
Membocorkan atau menyebarluaskan data pribadi milik orang lainPasal 65 ayat (2) : Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.    Pasal 67 ayat (2) :   Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).  
Menggunakan Data Pribadi Milik Orang LainPasal 65 ayat (3) :   Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya  Pasal 67 ayat (3) : Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).  
Membuat Data Pribadi Palsu atau Memalsukan Data PribadiPasal 66 :   Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.    Pasal 68 :   Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah).  

Berdasarkan tabel diatas, maka dapat disimpulkan sanksi terhadap pelanggaran data pribadi sebagai berikut :

  1. Siapa saja yang melakukan pencurian atau pengambilan data pribadi milik orang lain dapat sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara dengan denda paling maksimal Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah),
  2. Siapa saja yang membocorkan atau menyebarluaskan data pribadi milik orang lain tanpa izin pemilknya dapat sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dengan denda maksimal Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah),
  3. Siapa aja yang menggunakan data pribadi milik orang lain untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya dan merugikan pemilik data pribadi dapat disanksi pidana 5 (lima) tahun penjara dengan denda paling maksimal Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah),
  4. Siapa saja yang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi orang lain dapat sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).

Cara Melaporkan Kasus Pelanggaran Data Pribadi ke Polisi

Cara melaporkan kasus pidana pelanggaran data pribadi seperti pencurian dan pemobocoran data pribadi dapat dilakukan dengan secara langsung datang ke kantor polisi atau pihak yang berwajib paling terdekat dari domisili anda. Anda sebagai korban memiliki hak untuk melaporkannya kepada pihak berwajib yaitu polisi. Berikut langkah-langkah yang dapat ditempuh bagi korban untuk melakukan pelaporan kepada polisi:

  1. Melakukan pengumpulan barang bukti. Barang bukti relevan untuk digunakan sebagai dasar pelaporan yang dapat berupa bukti dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik, atau alat bukti lainnya;
  2. Datang ke kantor polisi terdekat setelah memperoleh cukup bukti untuk mengajukan laporan pengaduan atas pelanggaran data pribadi. Daerah hukum kepolisian meliputi Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
  3. Melapor secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik yang ditujukan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Korban melakukan pelaporan sekaligus menyerahkan bukti yang ada.
  4. Laporan akan dilakukan pengkajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
  5. Laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.
  6. Penyidik/penyidik pembantu akan melakukan wawancara terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor guna mendukung kepentingan penyelidikan. Jawablah pertanyaan sedetail dan sejujurnya agar polisi segera dapat melakukan penyelidikan.
  7. Menunggu laporan lanjutan sembari dilakukan proses penyelidikan.
  8. Apabila terhadap laporan tersebut merupakan sebuah tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan akan dilakukan penyidikan.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus tindak pidana pelanggaran data pribadi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.