ILS Law Firm

Cara Melapor Pidana Pelanggaran Data Pribadi

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Data pribadi merupakan informasi sensitif yang dilindungi oleh hukum. Penyalahgunaan data pribadi seperti pencurian, pembohongan, dan penyebarluasan tanpa izin dapat merugikan pemilik data. Artikel ini membahas secara lengkap tentang pelanggaran data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta langkah-langkah cara melaporkan tindak pidana tersebut ke polisi.

Apa Itu Data Pribadi?

Data pribadi adalah informasi yang berkaitan dengan identitas seseorang, seperti:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Informasi kesehatan
  • Nomor rekening dan transaksi keuangan
  • Data biometrik (misalnya, sidik jari)

Informasi ini tidak boleh disebarluaskan tanpa izin dari pemiliknya.

Jenis Pelanggaran Data Pribadi

Beberapa tindak pidana pelanggaran data pribadi yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 antara lain:

1. Pencurian Data Pribadi

  • Pasal 65 ayat (1): Melarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain dengan maksud keuntungan pribadi.
  • Pasal 67 ayat (1): Sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000,-.

2. Penyebarluasan Data Pribadi Tanpa Izin

  • Pasal 65 ayat (2): Dilarang mengungkapkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
  • Pasal 67 ayat (2): Sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4.000.000.000,-.

3. Penggunaan Data Pribadi Orang Lain

  • Pasal 65 ayat (3): Larangan menggunakan data pribadi yang bukan milik sendiri.
  • Pasal 67 ayat (3): Sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000,-.

4. Pemalsuan Data Pribadi

  • Pasal 66: Dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
  • Pasal 68: Sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6.000.000.000,-.

Kesimpulan Sanksi:

  • Pencurian data: 5 tahun penjara; denda hingga Rp.5 miliar.
  • Penyebarluasan data tanpa izin: 4 tahun penjara; denda hingga Rp4 miliar.
  • Penggunaan data untuk keuntungan pribadi: 5 tahun penjara; denda hingga Rp.5 miliar.
  • Pemalsuan data: 6 tahun penjara; denda hingga Rp6 miliar.

Cara Melaporkan Kasus Pelanggaran Data Pribadi ke Polisi

Jika Anda menjadi korban pelanggaran data pribadi, Anda berhak melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak berwenang. Berikut adalah langkah-langkah pelaporan yang dapat Anda ikuti:

1. Kumpulkan Bukti Pendukung

  • Dokumen Elektronik: Simpan screenshot, email, dan dokumen digital lain yang menunjukkan pelanggaran.
  • Bukti Lainnya: Rekaman percakapan, notulen, atau bukti lain yang mendukung kronologi kejadian.

2. Datangi Kantor Polisi Terdekat

  • Kunjungi kantor polisi, baik di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai dengan wilayah hukum Anda.
  • Siapkan bukti dan dokumen pendukung untuk diserahkan saat pelaporan.

3. Buat Laporan Secara Tertulis

  • Laporan bisa dilakukan secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik.
  • Serahkan laporan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
  • Pastikan laporan Anda mencakup kronologi kejadian dan disertai bukti pendukung.

4. Proses Verifikasi Laporan

  • Polisi akan melakukan pengkajian awal untuk menentukan apakah laporan dapat diterima.
  • Setelah laporan diterima, akan diberikan nomor registrasi sebagai dasar penyidikan.

5. Wawancara dan Penyidikan

  • Penyidik akan melakukan wawancara dengan Anda sebagai pelapor.
  • Jawablah pertanyaan secara detail dan jujur untuk mendukung proses penyelidikan.
  • Tunggu proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan hasil laporan dan bukti yang ada.

Jika Anda membutuhkan bantuan hukum atau konsultasi terkait kasus pelanggaran data pribadi, ILS Law Firm siap membantu Anda. Tim pengacara kami berpengalaman dalam menangani berbagai kasus perlindungan data pribadi dan siap mendampingi proses hukum Anda.

Hubungi kami melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.