cara melaporkan kasus pidana ke kantor polisi

Cara Melaporkan Kasus Pidana Ke Polisi: Panduan Lengkap

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Mengalami tindak pidana seperti penipuan, penggelapan uang, pencemaran nama baik, penyerobotan tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kejahatan siber seperti pelanggaran UU ITE tentu menimbulkan dampak psikologis dan kerugian materiil. Salah satu langkah penting untuk memperjuangkan keadilan adalah dengan melaporkan kasus pidana ke polisi.

Namun, tidak semua orang memahami prosedur hukum secara detail. Artikel ini disusun oleh ILS Law Firm untuk membantu Anda memahami cara melaporkan kasus pidana ke polisi, tahapan hukumnya, serta tips agar laporan Anda diproses secara efektif oleh aparat penegak hukum.

Apa Itu Kasus Pidana?

Kasus pidana adalah segala bentuk pelanggaran hukum yang dianggap merugikan kepentingan umum dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus seperti:

  • UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
  • UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Contoh kasus pidana yang sering terjadi antara lain:

  • Penipuan dan penggelapan uang atau aset
  • Penganiayaan dan kekerasan fisik
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  • Pencemaran nama baik atau fitnah
  • Perusakan barang milik orang lain
  • Pelanggaran hukum siber (UU ITE)
  • Penyerobotan tanah

Cara Melaporkan Kasus Pidana ke Polisi

Berikut adalah langkah-langkah melaporkan kasus pidana ke kantor polisi yang perlu Anda ketahui:

1. Datang ke Kantor Polisi Sesuai Wilayah Kejadian

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi yang memiliki yurisdiksi di lokasi kejadian perkara.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2008 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut jenis-jenis kantor polisi:

  • Mabes Polri (untuk seluruh wilayah Indonesia)
  • Polda (Kepolisian Daerah) – Wilayah Provinsi
  • Polres (Kepolisian Resort) – Wilayah Kabupaten/Kota
  • Polsek (Kepolisian Sektor) – Wilayah Kecamatan

Contoh: Jika tindak pidana terjadi di wilayah Jakarta Selatan, maka laporan dapat dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Jika Anda tidak dapat datang langsung, Anda juga bisa memanfaatkan layanan Call Center Polri di 110, yang dapat diakses gratis oleh masyarakat.


2. Temui Petugas di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

Setibanya di kantor polisi, Anda akan diarahkan ke bagian SPKT. Unit ini berfungsi untuk:

  • Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat
  • Memberikan bantuan hukum awal
  • Menyediakan informasi kepada pelapor

Petugas SPKT akan menanyakan informasi dasar seperti:

  • Kronologi kejadian
  • Waktu dan tempat kejadian
  • Pihak-pihak yang terlibat
  • Bukti-bukti awal yang Anda miliki

Jika kasusnya tergolong kompleks atau melibatkan banyak pihak, petugas akan membantu Anda membuat uraian laporan yang sesuai agar laporan tidak ditolak.


3. Siapkan Bukti dan Identitas Saksi

Agar laporan pidana Anda diproses dengan cepat dan efektif, Anda wajib membawa dokumen pendukung, seperti:

  • Bukti transfer uang, rekaman, chat, atau dokumen transaksi
  • Surat kuasa (jika diwakili kuasa hukum)
  • Foto atau video kejadian
  • Sertifikat tanah (jika kasus penyerobotan tanah)

Sertakan juga nama dan identitas saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Saksi sangat penting untuk memperkuat laporan pidana Anda.

Dokumen dan saksi akan membantu petugas menentukan apakah laporan Anda masuk dalam ranah pidana atau hanya bersifat perdata.


4. Proses Pembuatan dan Penandatanganan Laporan Polisi

Setelah bukti dan keterangan dikumpulkan, petugas akan membantu Anda menyusun Laporan Polisi (LP). Anda akan diminta:

  • Membacakan ulang isi laporan
  • Menandatangani Laporan Polisi
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau identitas lainnya)

Setelah laporan ditandatangani, Anda akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) sebagai bukti bahwa laporan telah diterima.


5. Tahap Penyelidikan oleh Polisi

Setelah laporan resmi diterima, kepolisian akan masuk ke tahap penyelidikan.

Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan petugas untuk:

“Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan.”

Pada tahap ini, pihak penyelidik akan:

  • Melakukan klarifikasi awal kepada pelapor dan saksi
  • Mengecek kebenaran informasi di lapangan
  • Menganalisis bukti awal yang disampaikan

Jika dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa tersebut mengandung unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke penyidikan.


6. Tahap Penyidikan: Menentukan Tersangka

Penyidikan adalah tahap lanjutan untuk membuktikan adanya tindak pidana dan menentukan tersangka.

Pasal 1 angka 2 KUHAP mendefinisikan penyidikan sebagai:

“Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.”

Tindakan penyidik pada tahap ini meliputi:

  • Pemanggilan saksi dan pelaku
  • Pemeriksaan saksi dan terlapor
  • Pengumpulan dan penyitaan barang bukti
  • Penetapan tersangka jika bukti cukup

Jika penyidikan menghasilkan cukup bukti, kasus dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.


Tips agar Laporan Pidana Anda Diproses dengan Cepat

Berikut beberapa tips penting agar laporan Anda tidak ditolak atau dianggap tidak cukup bukti:

  1. Siapkan bukti kuat (bukan hanya asumsi atau dugaan)
  2. Jelaskan kronologi secara runtut dan jelas
  3. Hindari menyebutkan hal-hal yang tidak relevan
  4. Konsultasikan terlebih dahulu dengan pengacara pidana
  5. Jangan menunda pelaporan terlalu lama, karena waktu kejadian bisa memengaruhi efektivitas penyelidikan

Mengapa Perlu Bantuan Pengacara dalam Laporan Pidana?

Banyak orang yang melaporkan kasus pidana ke polisi tanpa pendampingan hukum mengalami kesulitan karena:

  • Laporan tidak diterima karena minim bukti
  • Salah dalam menyusun kronologi hukum
  • Kasus dianggap bukan ranah pidana
  • Proses hukum berjalan lambat atau tidak jelas

Dengan bantuan pengacara pidana, Anda akan dibimbing menyusun laporan dengan baik, mendampingi selama pemeriksaan, hingga membantu proses lanjutan jika kasus masuk ke pengadilan.


Konsultasi Pengacara Pidana di ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam membuat laporan polisi atau sedang menghadapi kasus pidana, jangan ragu untuk menghubungi tim ILS Law Firm. Kami siap membantu Anda dalam setiap proses hukum.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.