cara melaporkan kasus pidana ke kantor polisi

Cara Melaporkan Kasus Pidana Ke Polisi

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Bagaimana cara melaporkan kasus pidana ke polisi ?

Apabila anda mengalami kasus pidana seperti penipuan, penggelapan uang/ asset, nama baik dicemarkan, penyerobotan lahan, UU ITE, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), barang-barang dirusak, maka anda dapat melaporkan peristiwa pidana tersebut dengan mendatangani langsung kantor polisi terdekat atau melalui via Call Polri 110 yang dapat diakses oleh masyarakat.

Dibawah ini kami akan menjelaskan beberapa tahapan yang perlu anda perhatikan dalam membuat dan melaporkan kasus pidana ke kantor polisi, yaitu :

1. Membuat Laporan Polisi di Kantor Polisi Terdekat

Cara melaporkan kasus pidana ke polisi secara umum yaitu dengan mendatangi kantor polisi.

Pasal 4 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2008 tentang Daerah Hukum Kepolisian RI mengatur terkait jenis-jenis kantor polisi yang dapat didatangi untuk melaporkan peristiwa pidana, yaitu :

  1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
  3. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Sebagai contoh, apabila kasus pidana terjadi di wilayah Jakarta Selatan, maka anda dapat memilih untuk melaporkan kasus pidana tersebut di Polres Jakarta Selatan.

2. Mencari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu)

Disetiap kantor polisi umumnya terdapat SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

SPKT memiliki tugas yaitu untuk memberi pelayanan secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan dari masyarakat. Selain itu, memberi bantuan serta pertolongan dan memberi pelayanan informasi terhadap masyarakat.

Di SPKT nantinya anda akan ditanya terkait peristiwa pidana yang anda alami.

Apabila peristiwa pidana yang anda alami cukup kompleks seperti terdapat banyak pihak yang terlibat atau peristiwa pidana memakan banyak korban, maka umumnya pihak SPKT akan mengarahkan anda ke bagian polisi lainnya untuk berkonsultasi terlebih dahulu agar membuat terang peristiwanya agar dapat membuat laporan polisi dengan benar dan baik.

3. Pastikan Membawa Dokumen Bukti-Bukti Serta Sertakan Nama Saksi

Dalam membuat laporan polisi, maka anda wajib membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta memberikan nama-nama saksi yang dapat dijadikan saksi dalam kasus pidana tersebut.

Dokumen bukti-bukti ini penting, karena pihak kepolisian dapat melihat apakah peristiwa yang anda laporkan dapat masuk ranah pidana, atau seharusnya masuk ranah perdata.

4. Menerima Surat Tanda Laporan Polisi

Jika proses sudah selesai di SPKT, maka anda akan menerima surat tanda laporan polisi yang berisi laporan polisi yang anda laporkan.

Nantinya surat itu menjadi dasar untuk polisi memproses laporan polisi yang anda buat.

5. Tahapan Penyelidikan

Apabila tahap laporan polisi selesai, maka menurut hukum acara pidana yang berlaku, maka polisi akan memulai tahap penyelidikan.

Pasal 1 angka5 KUHAP menyebutkan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pada tahap penyelidikan ini, pihak kepolisian dapat melakukan pemanggilan untuk klarifikasi pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa pidana tersebut. Termasuk pihak pelapor jika dibutuhkan untuk diminta klarifikasi.

6. Tahapan Penyelidikan

Tidak semua kasus pidana dapat masuk tahap penyidikan. Karena tahap penyidikan ini, pihak penyidik dari kepolisian bertugas mencari dan mengumpulkan barang bukti.

Pasal 1 angka 2 KUHAP menyebutkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pada tahap penyidikan ini, pihak penyidik sudah dapat menetapkan tersangka.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi jasa pengacara pidana terkait membuat laporan polisi, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru