Apakah Anda menemukan pihak lain yang menggunakan merek dagang milik Anda tanpa izin? Hal ini bisa merugikan secara bisnis dan mencoreng reputasi usaha Anda. Penggunaan merek tanpa izin merupakan tindak pidana pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan Anda berhak melaporkannya ke pihak berwajib.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai langkah-langkah hukum untuk melaporkan penggunaan merek orang lain ke polisi, dasar hukumnya, serta tips agar laporan Anda diproses dengan baik.
Apa Itu Penggunaan Merek Tanpa Izin?
Penggunaan merek tanpa izin terjadi saat:
- Seseorang atau badan usaha menggunakan merek dagang Anda tanpa persetujuan.
- Merek tersebut digunakan di produk, kemasan, iklan, media sosial, hingga toko online.
- Merek Anda sudah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial dan reputasi, serta menyesatkan konsumen.
Dasar Hukum Pelanggaran Merek
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perbuatan menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana:
Pasal 100 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang/jasa sejenis dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.”
Syarat Agar Bisa Melapor ke Polisi
Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, pastikan hal-hal berikut:
- Merek Anda sudah terdaftar resmi di DJKI
- Ada bukti penggunaan merek Anda oleh pihak lain (foto, screenshot, produk, iklan, dsb)
- Ada kerugian yang dialami atau potensi kerugian
- Identitas pihak yang menggunakan merek diketahui (jika memungkinkan)
Cara Melaporkan Penggunaan Merek Orang Lain ke Polisi
Berikut langkah-langkah melaporkan dugaan pelanggaran merek ke kepolisian (Ditreskrimsus Polda atau Bareskrim Mabes Polri):
1. Siapkan Dokumen dan Bukti
- Sertifikat merek dari DJKI
- Bukti penggunaan merek tanpa izin (produk, brosur, website, akun media sosial, marketplace)
- Identitas pelapor (KTP & NPWP)
- Surat kuasa (jika dikuasakan ke pengacara)
2. Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
- Bisa ke Polres, Polda, atau Bareskrim jika kasus berskala nasional
- Sampaikan maksud dan tujuan pelaporan secara tertulis/lisan
3. Buat Laporan Polisi (LP)
- Laporan Anda akan diverifikasi
- Jika memenuhi unsur pidana, akan dikeluarkan Laporan Polisi (LP) resmi
4. Proses Penyelidikan
- Penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti
- Bisa dilakukan pemanggilan terhadap terlapor
5. Pendampingan Hukum
- Anda sangat disarankan untuk didampingi pengacara kekayaan intelektual agar laporan tersusun kuat dan memenuhi unsur hukum
Apakah Pelaporan Bisa Dilakukan Secara Perdata?
Ya. Selain pidana, Anda juga bisa menempuh gugatan perdata di Pengadilan Niaga untuk:
- Menghentikan penggunaan merek oleh pelaku
- Menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
- Merek belum terdaftar secara resmi di DJKI
- Tidak menyertakan bukti penggunaan oleh pelaku
- Tidak ada surat kuasa saat diwakilkan
- Tidak memahami klasifikasi barang/jasa merek yang dilanggar
Konsultasi Hukum Pelanggaran Merek
Mengalami pelanggaran merek? Jangan tunda hak Anda. Tim ILS Law Firm siap membantu Anda mulai dari:
- Cek status pendaftaran merek
- Mengumpulkan bukti pelanggaran
- Menyusun laporan pidana
- Menggugat secara perdata
- Pendampingan di kepolisian dan pengadilan
Hubungi Kami
Pengacara kantor ILS Law Firm dapat membantu mewakli klien dalam pelaporan penggunaan merek tanpa izin. Silahkan hubungi kami:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id