Cara membatalkan sertifikat hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Bangunan (SHGB) yang dalam sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau mengajukan permohonan membatalkan ke Kantor Pertanahan/ BPN.
Apa itu Pembatalan Sertifikat Tanah ?
Pembatalan sertifikat tanah adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan guna membatalkan suatu sertifikat hak atas tanah dengan tujuan sertifikat tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk digunakan.
Adapun beberapa jenis sertifikat yang umumnya diajukan dibatalkan seperti sertifikat hak milik (SHM), sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atau sertifikat tanah lainnya yang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kapan Sertifikat Tanah Dibatalkan ?
Sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan sepanjang proses pembuatannya atau isi di dalam sertifikat hak atas tanah bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktek, sertifikat hak atas tanah diajukan pembatalan dikarenakan 2 (dua) hal, yaitu:
- Terdapat tumpang tindih sertifikat tanah. Artinya, di dalam 1 (satu) objek tanah terdapat 2 (dua) alas hak sertifikat hak atas tanah.
- Terdapat jual beli tanah yang melanggar hukum, sehingga sertifikat tanah yang diterbitkan dianggap tidak sah menurut hukum.
Cara Membatalkan Sertifikat Hak Atas Tanah
Terdapat 2 (dua) cara membatakansertifikat hak atas tanah sengketa, yaitu :
1. Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifkat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pembatalan sertifikat dapat diajukan dengan mekanisme gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kewenangan dari PTUN adalah membatalkan “surat keputusan (beschikking)” yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara.
Oleh karena “Sertifikat Hak Atas Tanah seperti SHM atau SGHB” masuk dalam kategori surat keputusan (beschikking) yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara yaitu Kepala Kantor Pertanahan/ Kepala BPN, maka Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang membatalkan sertifikat hak atas tanah.
SEMA No. Perdata Umum/2/SEMA 10 2020 menyebutkan:
“………… Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).”
2. Mengajukan Permohonan Pembatalan Sertifikat ke Kantor Pertanahan/ BPN
Permohonan pembatalan sertifikat hak milik dapat diajukan kepada kantor pertanahan/ BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Menurut Pasal 29 ayat (1) Permen Agraria & Tata Ruang/ Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan disebutkan terdapat 2 (dua) alasan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat, yaitu:
- Cacat administrasi dan/atau cacat yuridis; atau;
- Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud cacat administrasi dan/atau cacat yuridis sehingga sertifikat tanah dapat dibatalkan menurut Pasal 35, yaitu :
- Kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
- Kesalahan dalam proses/prosedur pengukuran;
- Kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertipikat pengganti;
- Kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertipikat Hak Tanggungan;
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
- Kesalahan subjek hak;
- Kesalahan objek hak;
- Kesalahan jenis hak;
- Tumpang tindih hak atas tanah;
- Tumpang tindih dengan kawasan hutan;
- Kesalahan penetapan konsolidasi tanah;
- Kesalahan penegasan tanah objek landreform;
- Kesalahan dalam proses pemberian izin peralihan hak;
- Kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan Pembatalan;
- Terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya;
- Terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan;
- Terdapat putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat fakta adanya cacat dalam penerbitan produk hukum Kementerian dan/atau adanya cacat dalam perbuatan hukum dalam peralihan hak tetapi dalam amar putusannya tidak dinyatakan secara tegas.
Sedangkan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan bila dalam putusan tersebut mewajibkan untuk membatalkan suatu sertifikat.
________
Apabila ingin konsultasi terkait cara membatalkan sertifikat hak atas tanah sengketa, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id