Bagaimana cara membuat peraturan perusahaan (PP) sesuai aturan ?
Cara membuat peraturan perusahaan adalah mengikuti dan memperhatikan semua ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , UU Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan.
Dibawah ini kami akan memberikan gambaran seputar pengertian dan tata cara membuat peraturan perusahaan, yaitu sebagai berikut :
Apa itu Peraturan Perusahaan ?
Peraturan Perusahaan (disingkat PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang didalam peraturan perusahaan tersebut memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Bagi perusahaaan, peraturan perusahaan ibarat norma internal yang wajib ditaati baik itu oleh perusahaan atapun karyawan / pekerja di dalam suatu perusahaan.
Dengan adanya peraturan perusahaan ini, maka dapat meminimalisir konflik yang terjadi antara perusahaan / pengusaha dengan karyawan / pekerja.
Manfaat Peraturan Perusahaan
Apa manfaat dari membuat peraturan perusanaan, yaitu :
- Meningkatkan kualitas karyawan. Artinya, karyawan akan lebih disiplin dalam bekerja, hal ini dikarenakan setiap karyawan / pekerja memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan perusanaan (PP) yang telah disepakati.
- Menjaga keamaan dan kenyamanan karyawan. Artinya, karyawan akan mebih nyaman dalam bekerja karena sebelum bekerja sudah mengetahui apa saja yang menjadi tugasnya serta teknis dalam bekerja.
- Meningkatkan kredibilitas & keterbukaan perusahaan. Artinya, perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan yang didaftarkan berarti memilii legalitas yang jelas serta perusahaan tersebut bersifat terbuka dan tidak ada ditutup-tutupi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
- Untuk Menjaga Keadilan. Artinya, peraturan perusahaan yang dibuat agar menjamin keadilan bagi perusahaan dan karyawan.
Kapan Peraturan Perusahaan Wajib Dibuat ?
Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Ketenagakerjaan No.28/2014 menyebutkan peraturan perusanaan wajib jika jumlah karyawan/ pekerja di perusahaan yang dipekerjakan mencapai jumlah 10 (sepuluh) orang. Artinya, jika perusahaan / pengusaha yang memiliki 10 (sepuluh) orang karyawan atau lebih, maka memiliki kewajiban untuk membuat dan memiliki peraturan perusahaan (PP).
Cara Mengesahkan Peraturan Perusahaan
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Ketenagakerjaan No.28/2014 menyebutkan setiap peraturan perusahaan yang dibuat wajib disahkan dengan tata cara sebagai berikut :
- Disahkan oleh Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
- Disahkan oleh Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- Disahkan oleh Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
Dengan demikian, peraturan perusahaan wajib disahkan setelah dibuat oleh perusahaan dengan tetap memperhatian ketentuan hukum dibidang ketenagakerjaan dalam proses pembuatannya.
Cara Membuat Peraturan Perusahaan
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Ketenagakerjaan No.28/2014 menyebutkan hal-hal yang harus dimuat dalam peraturan perusahaan yang dibuat oleh perusahaan,/ pengusaha, yaitu :
- Hak dan kewajiban pengusaha;
- Hak dan kewajiban karyawan/ pekerja;
- Syarat-syarat kerja;
- Tata tertib perusahaan;
- Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan (PP); dan
- Hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.
Masa Berlaku Peraturan Perusahaan
Pasal 111 ayat (3) UU UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Dengan demikian peraturan perusahaan tidak berlaku seumur hidup, akan tetapi wajib diperbaruhi setiap 2 (dua) tahun setelah masa berlakunya berakhir.
Adapun alasan memperbaruhi peraturan perusahaan yaitu agar dapat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan jika dikemudian hari terhadap hal yang baru.
Jasa Pembuatan Peraturan Perusahaan
Kantor kami memiliki banyak pengalaman di bidang ketenagkerjaan seperti membuat peraturan perusahaan (PP) serta mengesahkan peraturan perusahaan ke dinas ketenagakerjaan terkait.
Oleh karena itu, kantor kami menerima jasa pembuatan peraturan perusahaan. Selain itu, memberikan jasa review peraturan perusahaan serta jasa pengesahan peraturan perusahaan.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar cara pembuatan peraturan perusahaan (PP), maka dapat menghubungi tim konsultan hukum ILS law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id