cara membuat perjanjian hutang piutang

Cara Membuat Perjanjian Hutang Piutang Menurut Hukum

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Bagaimana cara membuat perjanjian hutang piutang menurut hukum ?

Dalam melakukan transaksi hutang piutang, maka pembuatan dokumen perjanjian hutang piutang sangatlah penting agar dapat melindungi pemberi hutang dan memberi kepastian hukum untuk pihak yang melakukan pinjaman hutang.

Pengertian Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat Perjanjian hutang piutang adalah dokumen hukum yang dibuat oleh pemberi hutang (debitur) dan penerima hutang (kreditur) yang berisi mekanisme dan tata cara pemberian hutang serta tata cara pengembalian hutang.

Tujuan Membuat Perjanjian Hutang Piutang

Adapun tujuan pembuatan surat perjanjian hutang piutang, yaitu :

  1. Sebagai bukti tertulis untuk pihak yang melakukan perjanjian;
  2. Menghindari konflik/ sengketa dikemudian hari karena sudah ada kepastian tata cara pemberian hutang dan mekanisme pembayaran;
  3. Dapat dijadikan bukti untuk mengajukan gugatan wanprestasi, jika salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) tidak melunasi hutang;
  4. Mengetahui batas hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian hutang piutang.

Isi Perjanjian Hutang Piutang

Dalam membuat perjanjian hutang piutang terdapat beberapa hal penting yang perlu dimasukkan agar dapat meminimalisir resiko hukum nantinya, yaitu:  

  1. Pastikan pihak yang melakukan tanda tangan adalah pihak yang benar (perorangan atau perusahaan). Hal ini penting karena jika salah pihak, anda sulit melakukan penagihan jika salah satu pihak ingkar;
  2. Mengatur jumlah uang yang dipinjamkan;
  3. Mengatur  mekanisme pembayaran hutang;
  4. Mengatur bunga hutang jika diperlukan;
  5. Mengatur sanksi bila salah satu pihak telat membayar hutang;
  6. Memasukkan jaminan debitur bila dimungkinkan agar bila tidak membayar atau telat melakukan pembayaran, maka jaminan tersebut dapat diambil oleh pihak kreditur;
  7. Tanda tangan diatas materai Rp.1.0000,-

Cara Membuat Perjanjian Hutang Piutang

Cara membuat perjanjian hutang piutang dapat dilakukan sendiri dengan mencari contoh yang bisa di search di internet melalui goggle.

Namun jika anda khawatir dan ingin mencari jasa pembuatan perjanjian hutang piutang, maka kantor kami ILS Law Firm sebagai kantor pengacara yang dapat membantu dalam membuat perjanjian hutang piutang.

________

Apabila ingin konsultasi terkait jasa pembuatan perjanjian hutang piutang, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru