Bagaimana cara membuat perjanjian investasi yang baik ?
Dalam dunia bisnis/ usaha, bisa seorang investor melakukan investasi, maka surat perjanjian investasi adalah dokumen penting.
Dokumen surat perjanjian investasi menjadi penting dikarenakan didalamnya mengatur hubungan hukum yang terjadi antara investor (pihak yang menanamkan modal) serta pihak yang menerima modal.
Dengan adanya perjanjian investasi, maka para pihak yang terlibat yaitu investor dan penerima modal sama-sama mengetahui batas-batas dari hak dan kewajiban masing-masing, serta dapat meminimalisir resiko hukum.
ILS Law Firm sebagai kantor pengacara di Jakarta yang banyak membantu pengusaha/ perusahaan membuat perjanjian investasi, dibawah ini akan memberikan pemahanan seputar perjanjian investasi.
Apa itu Perjanjian Investasi
Perjanjian investasi adalah perjanjian tertulis yang didalamnya berisi kesepakatan antara pemberi modal (investor) dan penerima modal terkait hak dan kewajiban dalam menjalankan kegiatan investasi dan usaha/bisnis.
Perjanjian investasi nantinya akan menjadi rujukan/ aturan hukum bagi para pihak.
Oleh karena itu, penting untuk membuat perjanjian investasi sebelum melakukan kegiatan investasi dengan tujuan memilimalisir resiko yang ada dikemudian hari.
Manfaat Membuat Perjanjian Investasi
Terdapat manfaat yang diterima oleh investor dan penerima modal jika memiliki surat perjanjian investasi, yaitu :
- Melindungi kepentingan pihak investor dan penerima modal, hal ini dikarenakan di dalam surat perjanjian/ kontrak sudah diatur mengenai mekanisme investasi, cara pembagian keuntungan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- Sarana kepastian hukum pihak investor dan penerima modal, karena pihak investor dan pihak penerima modal cukup mengikuti hal-hal yang sudah disepakati dalam perjanjian;
- Meminimalisir resiko hukum atau sengketa hukum yang terjadi antara investor dan penerima modal.
Pembagian Surat Perjanjian Investasi
Surat perjanjian investasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. Perjanjian Investasi Bagi Hasil
Perjanjian investasi bagi hasil adalah perjanjian yang dilakukan oleh investor dan penerima modal yang tujuan utamanya adalah untuk melakukan bagi hasil setelah usaha/bisnis tersebut dijalankan.
Umumnya, pihak investor disini bersifat pasif artinya hanya menyiapkan modal dan hanya menerima keuntungan nantinya dari penerima modal sebagai pihak yang menjalankan kegiatan usaha.
2. Perjanjian Investasi Bisnis
Perjanjian investasi bisnis adalah perjanjian yang dibuat oleh investor dan penerima modal dengan tujuan menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan keuntungan.
Umumnya, pihak investor memberikan modalnya dengan tujuan agar bisnis yang dijalankan penerima modal dapat lebih berkembang atau dapat melakukan ekspansi.
Pihak investor disini dapat aktif dalam kegiatan usaha seperti nantinya masuk dalam struktur bisnis karena ingin ikut serta dalam pengembangan bisnis.
3. Perjanjian Investasi Syariah
Indonesia sebagai negara penganut agama muslim tersesar di dunia, maka banyak pihak investor dan penerima modal yang membuat perjanjian investasi Syariah.
Tujuan pembuatan surat perjanjian investasi Syariah ini adalah bisnis/usaha yang dijalankan harusnya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, seperti larangan melakukan riba / adanya bunga, ketidakpastian (gharar) dan judi (maysir).
Dalam perjanjian ini umumnya diatur terkait pembagian bagi hasil antara investor dan penerima modal sebagai pihak yang menjalankan kegiatan usaha.
Isi Klausul Dalam Surat Perjanjian Investasi
Dalam surat perjanjian investasi terdapat beberapa klausul yang perlu diperhatikan dan wajib dimasukkan agar dapat memilinalisir konflik dikemudian hari antara investor (pemeri modal) dan penerima modal, sepeti :
1. Identitas para pihak
Identitas ini sangat penting karena masalah legal stending atau pihak yang berkepentingan yang bertanda tangan di dalam perjanjian investasi tersebut.
Jika investor atau penerima modal adalah sebuah perusahaan, maka pihak yang wajib melakukan penandatangan adalah direktur perusahaan sebagaimana diatur dalam akta pendirian perusahaan. Sedangkan bila perseorangan, maka pihak perseorangan tersebut yang wajib melakukan tanda tangan.
2. Maksud dan tujuan investasi
Maksud dan tujuan investasi ini penting karena berkaitan dengan jenis bisnis/ usaha yang dijalankan. Selain itu, menjadi rujukan agar tidak menjalankan jenis bisnis/usaha yang tidak sesuai dengan tujuan investasi.
3. Jumlah Modal Investasi
Jumlah modal investasi dan tata memasukkan modal investasi wajib diatur dalam surat perjanjian investasi
4. Mekanisme Bagi Hasil
Pembagian bagi hasil artinya pihak investor dan penerima modal mengatur terkait jumlah persenase pembagian hasil keuntungan di dalam perjanjian investasi tersebut.
Selain itu, mengatur bagaimana dan kapan mekamisme bagi hasil dilakukan.
5. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak dan kewajiban ni wajib diatur dalam perjanjian investasi agar para pihak saling menghargai tanggungjawab masing-masing dalam perjanjian.
7. Jangka Waktu Perjanjian
Dalam surat perjanjian investasi jangka waktu juga perlu dimasukkan agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
8. Penyelesaian Sengketa Hukum
Penyelesaian sengketa hukum ini penting dimasukkan karena berkaitan dengan mekanisme penyelesaian konflik bila terjadi antara investor dan penerima modal.
Penyelesaian sengketa hukum ini umumnya ditulis diselesaikan secara musyawarah mufakat. Selain itu, dapat juga diselesaikan di pengadilan negeri wilayah domisili hukum yang disepakati para pihak atau di lembaga Arbitrase yang ditunjuk.
Jasa Pembuatan Surat Perjanjian Investasi
ILS Law Firm adalah kantor pengacara di Jakarta yang telah banyak membantu pengusaha untuk membuat surat perjanjian/ kontrak investasi.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi jasa pembuatan surat perjanjian investasi usaha bagi hasil, maka dapat menghubungi tim ILS law Firm, yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id