Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering membuat perjanjian atau kontrak, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, tidak semua perjanjian memiliki kekuatan hukum yang sah. Agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari, penting bagi Anda memahami cara membuat perjanjian yang sah dan benar menurut hukum Indonesia.
Artikel ini akan membahas pengertian perjanjian, syarat sah perjanjian menurut KUH Perdata, serta langkah-langkah membuat perjanjian yang legal dan mengikat secara hukum.
Apa Itu Perjanjian dalam Hukum?
Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Artinya, perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu hal yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat sah perjanjian:
- Kesepakatan para pihak
→ Tidak boleh ada paksaan, penipuan, atau kekhilafan. - Kecakapan hukum para pihak
→ Harus dewasa (minimal 21 tahun atau sudah menikah) dan tidak berada di bawah pengampuan. - Suatu hal tertentu (objek perjanjian)
→ Objek perjanjian harus jelas, legal, dan dapat ditentukan. - Sebab yang halal
→ Tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Jika salah satu dari keempat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah secara hukum.
Langkah-Langkah Membuat Perjanjian yang Sah
Berikut adalah cara membuat perjanjian atau kontrak yang benar dan memiliki kekuatan hukum:
1. Identifikasi Para Pihak
Pastikan data pihak yang terlibat jelas, seperti:
- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor identitas (KTP, paspor, dll)
- Status hukum (perseorangan/badan usaha)
2. Tentukan Objek Perjanjian
Jelaskan dengan rinci apa yang menjadi objek perjanjian, misalnya:
jual beli tanah, sewa menyewa, kerja sama usaha, pinjam-meminjam, dll.
3. Rumuskan Hak dan Kewajiban Masing-Masing
Tuliskan secara rinci siapa melakukan apa, kapan, dan bagaimana. Gunakan bahasa hukum yang jelas dan tidak ambigu.
4. Cantumkan Jangka Waktu dan Sanksi
Termasuk durasi perjanjian dan sanksi jika salah satu pihak wanprestasi (melanggar perjanjian).
5. Tanda Tangan dan Materai
- Wajib ditandatangani oleh semua pihak
- Tambahkan materai sesuai ketentuan agar lebih kuat secara pembuktian hukum
6. Simpan Bukti Perjanjian
Simpan dokumen asli oleh masing-masing pihak. Bila perlu, perjanjian dapat didaftarkan atau disahkan di notaris untuk kekuatan tambahan.
Jenis-Jenis Perjanjian Tertulis yang Umum Digunakan
- Perjanjian Jual Beli
- Perjanjian Kerja Sama Usaha
- Perjanjian Sewa Menyewa
- Perjanjian Hutang Piutang
- Perjanjian Kerja (PKWT atau PKWTT)
- Perjanjian Waralaba (Franchise)
- Perjanjian Rahasia Dagang (NDA)
Apakah Perjanjian Lisan Sah?
Secara hukum, perjanjian lisan tetap sah asalkan memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, untuk pembuktian di pengadilan, perjanjian tertulis lebih kuat dan mudah dibuktikan.
Kesalahan Umum dalam Membuat Perjanjian
Adapun kesalahan yang umum dalam membuat perjanjian, yaitu:
- Tidak mencantumkan objek atau nilai transaksi secara rinci
- Menggunakan kalimat multitafsir
- Tidak mencantumkan sanksi wanprestasi
- Tidak ditandatangani oleh semua pihak
- Tidak menggunakan materai
Konsultasi Hukum Pembuatan Perjanjian
Jika Anda ingin menyusun perjanjian hukum yang sah, ILS Law Firm menyediakan layanan:
- Review dan drafting perjanjian bisnis
- Pembuatan perjanjian kerja
- Legal opinion untuk kontrak usaha
- Notarisasi perjanjian (bekerja sama dengan mitra notaris)
- Penyelesaian sengketa kontrak secara hukum
Hubungi Kami
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Kami siap membantu Anda menyusun perjanjian hukum yang kuat, aman, dan tidak merugikan di kemudian hari.