Pertanyaan :
Bagaimana cara membuat somasi untuk menagih hutang ?
Jawab:
Dalam konteks hubungan hukum perdata, somasi merupakan langkah awal yang dilakukan sebelum melanjutkan proses hukum ke pengadilan. Dalam sengketa hutang-piutang, somasi adalah cara untuk mengingatkan debitur tentang kewajiban yang belum dipenuhi. Dalam Pasal 1238 KUH Perdata, somasi dikenal sebagai “peringatan” atau “teguran resmi” yang bertujuan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi debitur agar memenuhi kewajibannya. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah membuat somasi hutang-piutang yang efektif serta aspek hukumnya.
Langkah-Langkah Membuat Somasi Utang Piutang
Langkah-langkah yang dapat digunakan dalam mebuat somasi hutang piutang adalah:
1. Identifikasi Para Pihak
Somasi dapat dibuat oleh perorangan, instansi atau badan hukum, baik dengan atau tanpa menggunakan kuasa hukum. Di dalam surat somasi harus menyebutkan identitas lengkap para pihak, yakni pengirim surat (kreditur) dan penerima surat (debitur), nama para pihak yang terlibat, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, serta informasi lainnya yang relevan.
2. Menjelaskan Hubungan Hukum
Dasar hubungan hukum antara kreditur dan debitur harus dijelaskan secara jelas dan terperinci. Sertakan informasi penting seperti:
- Perjanjian yang menjadi dasar utang, termasuk nomor, tanggal, dan rincian utama perjanjian.
- Bukti-bukti pendukung seperti kuitansi, invoice, atau catatan transaksi.
Contoh:
“Berdasarkan perjanjian utang piutang tertanggal 10 Januari 2024, Saudara telah meminjam sejumlah Rp50.000.000 kepada kami dengan kewajiban pelunasan pada tanggal 10 Juli 2024. Namun, hingga saat ini kewajiban tersebut belum terpenuhi.”
Penjelasan ini penting untuk menguatkan dasar hukum somasi yang diajukan.
3. Uraikan Keadaan Wanprestasi
Jelaskan tindakan wanprestasi yang dilakukan debitur, seperti:
- Tidak membayar utang pada waktu yang telah ditentukan (lalai).
- Membayar sebagian utang tetapi tidak sesuai kesepakatan.
- Mengabaikan perjanjian tambahan yang dibuat setelah perjanjian utama.
Pastikan uraian dilengkapi dengan bukti konkret, seperti salinan perjanjian, catatan komunikasi, atau bukti transfer yang menunjukkan ketidakpatuhan debitur.
Contoh:
“Hingga tanggal 20 November 2024, Saudara baru melakukan pembayaran sebesar Rp20.000.000 dari total utang Rp50.000.000, yang seharusnya telah dilunasi pada tanggal 10 Juli 2024.”
4. Tentukan Tuntutan dan Tenggang Waktu
Nyatakan secara tegas tuntutan Anda, misalnya meminta pelunasan sisa utang dalam jumlah tertentu dengan atau tanpa penjelasan terkait alasan keterlambatan pembayaran. Berikan tenggat waktu yang wajar bagi debitur untuk memenuhi tuntutan tersebut, biasanya 7–14 hari sejak surat diajukan dan/atau diterima.
Contoh:
“Kami meminta Saudara melunasi sisa kewajiban sebesar Rp30.000.000 dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat ini.”
5. Cantumkan Konsekuensi Hukum
Berikan peringatan bahwa jika debitur tidak memenuhi tuntutan dalam batas waktu yang ditentukan, kreditur berhak menempuh jalur hukum. Langkah ini memberikan tekanan kepada debitur agar menanggapi somasi dengan serius.
Contoh:
“Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, kami akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di pengadilan, dengan segala akibat hukum yang timbul menjadi tanggung jawab Saudara.”
6. Penutup dan Tanda Tangan
Akhiri surat somasi dengan harapan penyelesaian masalah secara damai. Cantumkan identitas pengirim, tanda tangan, dan stempel (jika somasi dibuat oleh badan hukum atau perusahaan).
Contoh:
“Demikian surat somasi ini kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik kami untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kami berharap Saudara dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang telah disepakati.”
Kesimpulan
Membuat somasi utang piutang memerlukan kejelasan dan dukungan bukti yang kuat. Dengan mematuhi langkah-langkah di atas, Anda dapat menyusun somasi yang efektif untuk memberikan teguran kepada debitur secara formal dan legal. Jika debitur tetap tidak memberikan tanggapan yang memadai dan pemenuhan kewajiban, somasi dapat menjadi dasar kuat untuk melanjutkan kasus ke proses hukum.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar pembuatan somasi kasus hutang piutang atau wanprestasi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id