Bagaimana cara membuat surat gugatan perdata yang benar ?
Pertayaan ini sering ditanyakan oleh banyak pihak dengan tujuan gugatan perdata yang diajukan di pengadilan tidak akan ditolak di pengadilan.
Pada dasarnya tidak ada aturan terkait pembuatan format baku suat gugatan perdata ke pengadilan. Namun, setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang penting perlu diperhatikan ketika membuat surat gugatan perdata, yaitu :
1. Penentuan Letak Pengadilan dan Para Pihak
Dalam surat gugatan perdata, maka hal yang pertama harus anda masukkan adalah menentukan letak pengadilan dan menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dari gugatan tersebut.
Penentuan pengadilan umumnya didasarkan pada wilayah pengadilan letak domisili pihak yang digugat (Tergugat).
Sedangkan penentuan para pihak yaitu menentukan siapa sebagai pihak Penggugat, Tergugat dan Pihak Terkait jika dibutuhkan.
Ketika menentukan pihak Penggugat, maka dalam gugatan harus wajib berisi nama pihak dan alamat lengkap Tergugat.
2. Menyebutkan Jenis Gugatan & Alasan-Alasan Mengajukan ugatan
Dalam mengajukan surat gugatan perdata di pengadilan negeri, maka pihak Penggugat memiliki kewajiban menentukan jenis gugatan agar tidak ditolak pengadilan.
Jenis gugatan yang dimaksud yaitu apakah gugatan yang diajukan adalah gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain itu, wajib menjelaskan alasan-alasan mengapa mengajukan gugatan, seperti menyampaian kronologis terjadinya hubungan hukum Penggugat dan Tergugat sampai dengan perbuatan wanprestasi/ melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang digugat.
3. Menyampaikan Permintaan / Petitum
Dalam surat gugatan perdata, maka pihak yang mengajukan gugatan wajib meminta beberapa permintaan seperti :
- Meminta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pihak Tergugat melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (tergantung jenis gugatan);
- Meminta ganti kerugian secara materiil, immaterial dan bunga jika pihak Tergugat merugikan pihak Penguggat;
- Meminta denda bila Tergugat terlambat melakukan pembayaran;
- Dll….
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara seputar cara membuat dan mengajukan surat gugatan perdata ke pengadilan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id