ermohonan pendaftaran merek bisa saja ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena alasan tertentu, seperti kesamaan dengan merek lain, bertentangan dengan ketertiban umum, atau tidak memenuhi syarat formal. Namun, pemohon tidak perlu khawatir karena hukum di Indonesia memberikan hak untuk mengajukan banding administratif atas keputusan penolakan tersebut.
Artikel ini membahas secara lengkap mengenai prosedur dan syarat untuk mengajukan banding terhadap penolakan permohonan merek.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Pasal 24 ayat (1): Pemohon dapat mengajukan banding tertulis kepada Komisi Banding Merek dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat penolakan.
Alasan Umum Penolakan Merek
- Merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar
- Merek bertentangan dengan kesusilaan, moralitas, atau ketertiban umum
- Merek mengandung unsur yang dapat menyesatkan konsumen
- Tidak memenuhi syarat formal administrasi
Langkah-Langkah Mengajukan Banding
Banding atas penolakan pendaftaran merek diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Komisi Banding Merek merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus permohonan banding terhadap penolakan pendaftaran merek.
1. Menerima Surat Penolakan dari DJKI
DJKI akan mengirimkan surat penolakan resmi yang mencantumkan alasan penolakan.
2. Menyusun Permohonan Banding
Permohonan banding diajukan secara tertulis dan disertai dengan:
- Surat kuasa (jika diajukan melalui kuasa hukum)
- Uraian alasan keberatan terhadap penolakan
- Bukti atau dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa merek memenuhi syarat pendaftaran
3. Mengajukan ke Komisi Banding Merek
Permohonan banding diajukan kepada Komisi Banding Merek melalui DJKI dalam waktu maksimal 90 hari sejak surat penolakan diterima.
4. Pemeriksaan oleh Komisi Banding Merek
Komisi akan menilai kembali kelayakan pendaftaran merek berdasarkan bukti dan argumen baru yang diajukan.
5. Keputusan Banding
Komisi Banding akan mengeluarkan keputusan, apakah akan menerima atau menolak permohonan banding. Jika diterima, merek akan dilanjutkan ke tahap pengumuman dan pendaftaran.
Tips Mengajukan Banding Merek
- Pastikan alasan banding kuat, logis, dan berbasis hukum
- Sertakan bukti penggunaan merek jika sudah digunakan secara komersial
- Gunakan jasa konsultan hukum atau pengacara kekayaan intelektual berpengalaman
Mengapa ILS Law Firm?
kantor pengacara ILS Law Firm memiliki pengalaman dalam menangani keberatan, banding, dan sengketa merek di Indonesia. Kami dapat membantu Anda menyusun dokumen, strategi hukum, dan mendampingi hingga proses banding selesai.
Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi dan pendampingan hukum merek:
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id