ILS Law Firm

Cara Mengajukan Banding atas Penolakan Merek: Syaratnya?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

ermohonan pendaftaran merek bisa saja ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena alasan tertentu, seperti kesamaan dengan merek lain, bertentangan dengan ketertiban umum, atau tidak memenuhi syarat formal. Namun, pemohon tidak perlu khawatir karena hukum di Indonesia memberikan hak untuk mengajukan banding administratif atas keputusan penolakan tersebut.

Artikel ini membahas secara lengkap mengenai prosedur dan syarat untuk mengajukan banding terhadap penolakan permohonan merek.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Pasal 24 ayat (1): Pemohon dapat mengajukan banding tertulis kepada Komisi Banding Merek dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat penolakan.

Alasan Umum Penolakan Merek

  • Merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar
  • Merek bertentangan dengan kesusilaan, moralitas, atau ketertiban umum
  • Merek mengandung unsur yang dapat menyesatkan konsumen
  • Tidak memenuhi syarat formal administrasi

Langkah-Langkah Mengajukan Banding

Banding atas penolakan pendaftaran merek diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Komisi Banding Merek merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus permohonan banding terhadap penolakan pendaftaran merek.

1. Menerima Surat Penolakan dari DJKI

DJKI akan mengirimkan surat penolakan resmi yang mencantumkan alasan penolakan.

2. Menyusun Permohonan Banding

Permohonan banding diajukan secara tertulis dan disertai dengan:

  • Surat kuasa (jika diajukan melalui kuasa hukum)
  • Uraian alasan keberatan terhadap penolakan
  • Bukti atau dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa merek memenuhi syarat pendaftaran

3. Mengajukan ke Komisi Banding Merek

Permohonan banding diajukan kepada Komisi Banding Merek melalui DJKI dalam waktu maksimal 90 hari sejak surat penolakan diterima.

4. Pemeriksaan oleh Komisi Banding Merek

Komisi akan menilai kembali kelayakan pendaftaran merek berdasarkan bukti dan argumen baru yang diajukan.

5. Keputusan Banding

Komisi Banding akan mengeluarkan keputusan, apakah akan menerima atau menolak permohonan banding. Jika diterima, merek akan dilanjutkan ke tahap pengumuman dan pendaftaran.

Tips Mengajukan Banding Merek

  • Pastikan alasan banding kuat, logis, dan berbasis hukum
  • Sertakan bukti penggunaan merek jika sudah digunakan secara komersial
  • Gunakan jasa konsultan hukum atau pengacara kekayaan intelektual berpengalaman

Mengapa ILS Law Firm?

kantor pengacara ILS Law Firm memiliki pengalaman dalam menangani keberatan, banding, dan sengketa merek di Indonesia. Kami dapat membantu Anda menyusun dokumen, strategi hukum, dan mendampingi hingga proses banding selesai.


Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi dan pendampingan hukum merek:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru