Merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak selalu kebal dari pembatalan. Dalam kondisi tertentu, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan merek melalui proses hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan. Artikel ini membahas langkah-langkah serta persyaratan hukum dalam mengajukan pembatalan merek dagang di Indonesia.
Dasar Hukum Pembatalan Merek
Pembatalan merek diatur dalam:
- Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga oleh pihak yang berkepentingan
Bunyi Pasal 76 ayat (1): “Gugatan pembatalan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan terhadap Merek yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga atas dasar adanya kepentingan hukum yang dirugikan.”
Alasan Pembatalan Merek
Merek dapat dibatalkan apabila:
- Pendaftarannya dilakukan dengan itikad tidak baik
- Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar sebelumnya
- Bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat
Proses Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek
1. Mengumpulkan Bukti dan Informasi Pendukung
Bukti-bukti yang menunjukkan adanya persamaan merek, kerugian yang dialami, serta dokumen lain seperti pendaftaran merek yang lebih dulu ada.
2. Menyusun Gugatan
Gugatan harus disusun secara lengkap dan diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang.
3. Proses Persidangan
Pengadilan akan memeriksa bukti, memanggil para pihak, dan memberikan putusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Putusan Pengadilan
Jika gugatan dikabulkan, merek yang dimohonkan akan dibatalkan dan dicoret dari Daftar Umum Merek oleh DJKI.
Pentingnya Pendampingan Hukum
Karena sifatnya yang teknis dan strategis, proses pembatalan merek memerlukan keahlian hukum khusus, terutama dalam membuktikan adanya pelanggaran atau itikad buruk dari pemilik merek. Pengacara berpengalaman dari ILS Law Firm siap mendampingi Anda dalam proses ini.
Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi dan bantuan hukum terkait pembatalan merek:
📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id