Pertanyaan :
Apakah pernikahan atau perkawinan yang telah dilakukan dan dicatatkan dapat dibatalkan ? Bagaimana cara mengajukan pembatalan pernikahan ?
Jawaban :
Pernikahan atau perkawinan yang telah dilakukan oleh pasangan suami dan isteri hanya dapat diajukan pembatan ke Pengadilan. Untuk pembatalan nikah Islam diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan pembatanan nikah yang telah dicatatan di disdukcapil (kristen, katolik hindu, budha dan konghucu) hanya dapat diajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri.
Pengertian Pembatalan Pernikahan
Pembatalan pernikahan / pembatalan perkawinan adalah salah satu jenis permohonan yang diajukan ke Pengadilan dengan tujuan membatalkan perkawinan yang telah tercatat secara hukum Negara.
Pembatalan pernikahan untuk yang tercatat di KUA (Islam) diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan pembatalan nikah untuk di Disdukcapil (Non Islam) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Dasar hukum permohonan pembatalan perkawinan ini diatur dalam Pasal 37 PP No.9/ 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 tentang perkawinan yang menyatakan :
“Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan.”
Alasan Pembatalan Pernikahan
Setiap pembatalan pernikahan harus ada alasannya yang sesuai dengan hukum. Jika tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, maka pembatalan pernikahan tidak sah.
Jika merujuk pada aturan yang ada yaitu UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar perkawinan / pernikahan dapat dibatalkan, yaitu:
- Pasangan terbukti poligami (beristeri lebih dari satu) tanpa izin isteri pertama dan pengadilan;
- Perempuan yang menikah ternyata masih terkiat perkawinan dengan pria lain;
- Perempuan yang menikah lagi terbukti masih masa iddah;
- Pernikahan yang dilakukan bukan dibawah pejabat yang berwenang;
- Pernikahan yang dilakukan tanpa wali nikah atau wali nikah tidak sah;
- Pernikahan tanpa dihadiri 2 (dua) saksi;
- Pernikahan yang dilakukan terbukti dibawah ancaman menurut hukum;
- Terdapat salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
- Terbukti pernikahan yang dilakukan memiliki hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu.
Syarat Pembatalan Pernikahan di Pengadilan
Syarat mengurus pembatalan pernikahan atau perkawinan di Pengadilan, yaitu:
- KTP Pemohon,
- Akta Perkawinan (DisdukcapIl) / Buku Nikah (KUA)
- Bukti-bukti berkaitan degan alasan pembatalan perkawinan, seperti Akta Perkawinan (DisdukcapIl) / Buku Nikah (KUA) yang ingin dibatalkan, jika berkaitan dengan poligami tanpa izin isteri pertama;
- Sipakan 2 (dua) orang saksi,
- Surat Gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan ke Pengadilan.
Jasa Pembatalan Pernikahan di Pengadilan
ILS Law Firm memberikan jasa untuk pengurusan pernikahan/perkawinan di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama mulai dari pendaftaran, mewakili di pengadilan hingga akhir.
______
Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengajukan permohonan pembatalan pernikahan di pengadilan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id