ILS Law Firm

Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Merek ke DJKI

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Penghapusan merek merupakan langkah hukum penting untuk menjaga integritas dan eksklusivitas sebuah merek dagang. Di Indonesia, penghapusan merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan prosedur khusus yang harus dipatuhi oleh pemohon. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengajukan permohonan penghapusan merek ke DJKI.

Dasar Hukum Penghapusan Merek

Penghapusan merek diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 74. Penghapusan ini dilakukan jika merek tidak digunakan selama jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 144/PUU-XXI/2023, terdapat perubahan pada Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016, yaitu jangka waktu ketidakgunaan merek yang semula 3 tahun diubah menjadi 5 tahun berturut-turut sebagai dasar pengajuan penghapusan merek.

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Penghapusan Merek ke DJKI

1. Persiapan Dokumen Permohonan

  • Surat permohonan penghapusan merek ditujukan kepada DJKI.
  • Bukti-bukti bahwa merek tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut atau bukti lain sesuai alasan pengajuan.
  • Salinan sertifikat pendaftaran merek yang ingin dihapus.
  • Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum).

2. Pengajuan Permohonan ke DJKI

Permohonan penghapusan merek dapat diajukan secara langsung ke kantor DJKI atau melalui layanan online resmi DJKI. Pastikan semua dokumen lengkap dan telah diverifikasi sebelum diajukan agar tidak terjadi penolakan administratif.

3. Pemeriksaan oleh DJKI

DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif serta substansi terhadap dokumen yang diajukan. Pemeriksaan meliputi validasi dokumen serta evaluasi atas alasan-alasan penghapusan yang disampaikan pemohon.

4. Proses Keputusan DJKI

Apabila permohonan memenuhi syarat administrasi dan substansi, DJKI akan mengeluarkan keputusan penghapusan merek. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemohon akan diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan.

5. Pengumuman dan Keputusan Final

Keputusan penghapusan merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Apabila tidak ada keberatan dari pihak lain dalam kurun waktu tertentu, maka keputusan penghapusan merek akan resmi berlaku.

Proses pengajuan penghapusan merek ke DJKI dapat kompleks, terutama dalam hal pembuktian dan kelengkapan dokumen. Untuk itu, disarankan agar pemohon didampingi oleh pengacara atau konsultan kekayaan intelektual yang kompeten.

kantor pengacara ILS Law Firm siap membantu dan mendampingi Anda dalam seluruh proses pengajuan permohonan penghapusan merek ke DJKI agar hak merek Anda terlindungi secara maksimal.


Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi lebih lanjut:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.