Dalam dinamika bisnis, pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) kerap kali ingin menjual atau mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak ketiga, baik karena alasan investasi, peralihan kekuasaan, maupun restrukturisasi usaha. Namun, tidak semua pengalihan saham kepada pihak luar dapat dilakukan dengan bebas, terutama dalam PT tertutup (non-Tbk).
Artikel ini akan membahas secara komprehensif bagaimana cara mengalihkan saham kepada pihak ketiga menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), termasuk prosedur, persyaratan, larangan, hingga risiko hukum bila tidak dilakukan dengan benar.Apa Itu Pengalihan Saham kepada Pihak Ketiga?
Pengalihan saham kepada pihak ketiga adalah proses pemindahan hak kepemilikan saham dari pemegang saham lama kepada orang atau entitas di luar struktur pemegang saham saat ini.
Contoh pihak ketiga antara lain:
- Investor eksternal
- Perusahaan lain (korporasi)
- Individu di luar pemilik awal
- Entitas yang sebelumnya tidak memiliki saham dalam PT
Apakah Pengalihan Saham kepada Pihak Ketiga Boleh Dilakukan?
Secara prinsip, pengalihan saham adalah hak dari pemegang saham. Namun, UU PT memberikan batasan tertentu terhadap pengalihan tersebut, terutama untuk PT tertutup.
Dasar Hukum Pengalihan Saham dalam UU PT
Berikut pasal-pasal penting dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur pengalihan saham:
Pasal 56 Ayat (1) UU PT:
“Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.”
Pasal 57 UU PT:
“Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham.”
Pasal 59 Ayat (1) UU PT:
“Anggaran dasar dapat menentukan bahwa pengalihan hak atas saham harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari organ Perseroan tertentu.”
Ketentuan dalam Anggaran Dasar PT
UU PT memberikan ruang kepada pendiri PT untuk menetapkan syarat tertentu dalam Anggaran Dasar (AD/ART) mengenai pengalihan saham. Misalnya:
- Harus ada persetujuan Direksi/Komisaris
- Harus ada persetujuan RUPS
- Hak penolakan pertama (right of first refusal) bagi pemegang saham lama
- Pembatasan pengalihan kepada pihak asing
Jika AD menyatakan bahwa pengalihan saham harus disetujui oleh RUPS, maka pengalihan tanpa persetujuan RUPS dianggap tidak sah.
Prosedur Mengalihkan Saham kepada Pihak Ketiga
Berikut langkah-langkah pengalihan saham kepada pihak ketiga yang sesuai hukum:
1. Cek Anggaran Dasar (AD/ART)
Pastikan apakah pengalihan kepada pihak ketiga diperbolehkan dan syarat apa saja yang harus dipenuhi.
2. Minta Persetujuan dari Organ PT (Jika Disyaratkan)
Jika AD menyebut harus ada persetujuan RUPS atau Direksi, maka permohonan harus diajukan terlebih dahulu.
Perjanjian ini memuat:
- Identitas penjual dan pembeli
- Harga saham
- Jumlah saham
- Cara pembayaran
- Ketentuan penyelesaian jika terjadi sengketa
4. Buat Akta Pemindahan Saham
Biasanya dibuat oleh notaris untuk memperkuat legalitas dan sebagai dasar pembaruan data di Daftar Pemegang Saham (DPS).
5. Perbarui Daftar Pemegang Saham (DPS)
Direksi PT wajib mencatat perubahan pemegang saham agar pembeli resmi diakui secara hukum.
6. Lapor ke Kemenkumham (Jika Terdapat Perubahan Struktur)
Jika pengalihan saham menyebabkan perubahan Direksi/Komisaris, maka harus dilaporkan melalui AHU Online.
7. Penuhi Kewajiban Perpajakan
Transaksi pengalihan saham bisa dikenakan PPh, PPN, dan pajak lainnya. Pastikan seluruh dokumen perpajakan dipenuhi.
Melanggar ketentuan dalam UU PT dan AD/ART dapat menyebabkan:
- Pengalihan dianggap tidak sah
- Pihak ketiga tidak diakui sebagai pemegang saham
- Tidak bisa mengikuti RUPS atau menerima dividen
- Potensi gugatan dari pemegang saham lain
- Sengketa hukum yang berlarut-larut di pengadilan
Contoh Kasus Fiktif
Putusan Pengadilan
Dalam perkara ini, seorang pemegang saham mengalihkan saham kepada pihak luar tanpa persetujuan RUPS yang dipersyaratkan dalam AD/ART.
Majelis Hakim menyatakan:
“Pengalihan saham yang dilakukan tanpa persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam anggaran dasar adalah tidak sah dan tidak mengikat Perseroan.”
Putusan ini menunjukkan bahwa tidak mematuhi prosedur internal perusahaan dapat membatalkan transaksi pengalihan saham secara hukum.
Perbedaan PT Tertutup dan PT Terbuka dalam Pengalihan Saham
Aspek | PT Tertutup | PT Terbuka (Tbk) |
---|---|---|
Izin dari pemegang saham lama | Diperlukan (jika disyaratkan) | Tidak diperlukan |
Proses | Melalui notaris, perubahan DPS | Melalui pasar modal |
Keterbukaan data | Terbatas | Transparan |
Ketentuan UU PT | Sangat berlaku | Juga tunduk pada peraturan pasar modal dan OJK |
Tips Aman Mengalihkan Saham ke Pihak Ketiga
- Libatkan Notaris
Untuk menyusun akta dan memastikan sah secara hukum. - Minta Bantuan Pengacara Korporasi
Untuk meneliti AD/ART dan memeriksa risiko hukum. - Jangan Langgar Hak Pemegang Saham Lain
Seperti hak penolakan pertama (pre-emptive right). - Cek Status Hukum Pihak Ketiga
Pastikan tidak ada larangan terhadap pembeli saham (misalnya asing, tersangkut kasus hukum, dsb).
Peran ILS Law Firm dalam Pengalihan Saham
ILS Law Firm siap membantu mendampingi anda dalam seluruh tahapan pengalihan saham kepada pihak ketiga, termasuk jika terjadi sengketa dalam pengalihan saham.
Dengan pengalaman kami dalam urusan korporasi, Anda akan terhindar dari risiko hukum yang bisa merugikan bisnis Anda.
Kesimpulan
Pengalihan saham kepada pihak ketiga adalah hal yang sah menurut hukum, tetapi harus dilakukan dengan prosedur dan syarat yang sesuai dengan UU PT serta anggaran dasar PT yang bersangkutan. Gagal mematuhi prosedur ini dapat menyebabkan transaksi dianggap tidak sah, menimbulkan konflik internal, hingga gugatan hukum.
Jangan ambil risiko. Konsultasikan kebutuhan hukum perusahaan Anda kepada pengacara profesional dari ILS Law Firm.
Hubungi Kami Sekarang:
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Korporasi