Pelanggaran merek dagang adalah salah satu isu hukum yang paling sering terjadi di era bisnis digital saat ini. Merek yang telah Anda bangun dengan susah payah bisa saja ditiru, digunakan tanpa izin, atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain terlebih dahulu.
Dalam artikel ini, ILS Law Firm akan mengulas cara mengatasi pelanggaran merek dagang di Indonesia berdasarkan undang-undang, pasal-pasal yang relevan, serta contoh kasus nyata yang pernah terjadi.
Apa Itu Pelanggaran Merek?
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,
Pelanggaran merek adalah penggunaan merek yang sama atau mirip secara keseluruhan untuk barang atau jasa sejenis tanpa izin dari pemilik terdaftar.
Adanya pelanggaran merek dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata dan pidana.
Bentuk Pelanggaran Merek yang Umum Terjadi
- Menggunakan merek yang identik atau mirip untuk barang/jasa sejenis
- Menjual barang palsu dengan merek terkenal
- Mendaftarkan merek pihak lain sebagai merek milik sendiri
- Membuat kemasan, label, atau logo menyerupai produk yang sudah dikenal
Dasar Hukum Pelanggaran Merek
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Pasal 83 ayat (1): Pemilik merek terdaftar dapat menggugat secara perdata pihak yang tanpa hak menggunakan merek tersebut.
- Pasal 100 ayat (1) (Sanksi Pidana): Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
- Pasal 84:
Pemilik merek juga dapat mengajukan permohonan penetapan sementara (provisi) untuk:- Menyita barang hasil pelanggaran
- Menghentikan produksi atau distribusi
- Meminta ganti rugi
Langkah Hukum Menghadapi Pelanggaran Merek
1. Cek Status Merek di DJKI
- Verifikasi apakah merek Anda sudah terdaftar dan memiliki sertifikat merek
- Gunakan database publik: pdki-indonesia.dgip.go.id
2. Dokumentasikan Pelanggaran
- Kumpulkan bukti seperti foto produk, situs web, toko online, nota pembelian, iklan, dll.
- Simpan bukti penggunaan merek secara komersial oleh pihak lain
3. Kirim Somasi (Peringatan Hukum)
- Somasi adalah langkah non-litigasi awal untuk meminta pelanggar menghentikan penggunaan
- Dapat dilakukan oleh pemilik atau melalui kuasa hukum (advokat)
4. Gugatan Perdata ke Pengadilan Niaga
- Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Merek
- Anda dapat menuntut:
- Ganti rugi
- Penghentian penggunaan merek
- Permohonan provisi (penyitaan, larangan distribusi, dll.)
5. Laporan Pidana (Jika Unsur Sengaja Terpenuhi)
- Lapor ke Penyidik Kepolisian atau PPNS DJKI
- Berlaku jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan merugikan secara ekonomi
6. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
- Mediasi atau arbitrase jika para pihak setuju
- Lebih cepat dan efisien dibanding proses pengadilan
Contoh Kasus Pelanggaran Merek di Indonesia
π Kasus Geprek Bensu
- Pihak: Ruben Onsu vs PT Ayam Geprek Benny Sujono
- Inti Sengketa: Penggunaan merek βBensuβ
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 : memenangkan pihak Benny Sujono sebagai pemilik sah merek βI Am Geprek Bensuβ
- Pelajaran: Pendaftaran lebih awal menentukan kekuatan hukum, meskipun pihak lain lebih terkenal secara publik
π Kasus IKEA Swedia vs IKEA Indonesia
- Pihak: Inter IKEA Systems B.V. vs PT Ratania Khatulistiwa
- Inti Sengketa: Sengketa merek IKEA
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015: MA memenangkan pihak lokal karena merek IKEA sudah tidak digunakan selama 3 tahun (Pasal 74 UU Merek β penghapusan merek karena tidak digunakan)
Tips Pencegahan Pelanggaran Merek
- Daftarkan merek Anda sedini mungkin di DJKI
- Gunakan merek secara aktif dan buktikan penggunaan komersial
- Rutin cek pelanggaran melalui marketplace dan sosial media
- Simpan dokumen hak dan bukti penggunaan (logo, desain, faktur, promosi)
Kesimpulan
Pelanggaran merek bukan sekadar masalah dagang, tapi dapat menjadi ancaman serius terhadap reputasi dan keuntungan bisnis. Dengan langkah hukum yang tepat, Anda bisa mendapatkan kembali hak atas merek dan menuntut kerugian yang ditimbulkan.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim hukum pengacara kekayaan intelektual ILS Law Firm agar hak atas merek Anda terlindungi secara maksimal.
Butuh Bantuan Hukum untuk Pelanggaran Merek?
Tim pengacara ILS Law Firm berpengalaman dalam:
- Pendampingan somasi dan negosiasi
- Gugatan ke Pengadilan Niaga
- Pelaporan pidana pelanggaran merek
- Mediasi dan penyelesaian sengketa
Hubungi kami:
π Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
π§ Email: info@ilslawfirm.co.id