Pertanyaan :
Bagaimana cara mengesahkan perkawinan yang telah kami lakukan secara agama kristen, namun belum memiliki akta kawin yang dikeluarkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) ?
Jawaban :
Mengesahkan perkawinan yang terdahulu untuk yang bergama kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu (non muslim) dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan ke Pengadilan Negeri. Nantinya pengadilan negeri mengeluarkan produk putusan yang akan di daftarkan ke Dinas Pencatatan Sipil agar dicatatkan dan diterbitkan akta perkawinan.
Apa Itu Pengesahan Perkawinan
Pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan suami dan isteri yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama kristen, katolik, hindu, budha atau konghucu untuk mendapatkan putusaan pengesahan perkawinan agar dapat didaftarkan di disdukcapil untuk diterbitkan akta perkawinan, sehingga perkawinannya dianggap sah menurut hukum Negara.
Dasar Hukum Pengesahan Perkawinan
Dasar hukum pengesahan perkawinan di pengadilan negeri dapat dilihat dalam Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbuyi :
“ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.”
Berdasarkan ketentuan diatas, maka dapat ditafisrkan jika perkawinan yang sudah dilakukan tidak memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan disdukcapil, maka pencatatan perkawinan dapat dilakukan setelah mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan.
Siapa yang Mengajukan Pengesahan Perkawinan
Jika merujuk pada aturan yang ada tidak ada batasan yang dapat mengajukan permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri.
Umumnya pihak yang mengajukan pengesahan perkawinan adalah pasangan yang masih hidup. Contoh, suami meninggal, maka isteri yang mengajukan pengesahan perkawinan di Pengadilan.
Apakah anak hasil perkawinan dapat mengajukan pengesahan perkawinan orang tua yang telah meninggal semuanya ?
Dalam praktek, kami menemukan 2 (dua) jenis hakim untuk ini yaitu terdapat hakim yang menyatakan anak tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengesahan perkawinan, hal ini dikarenakan di dalam akta kelahirannya tidak terdapat nama ayah.
Akan tetapi, kami juga menemukan terdapat hakim yang tetap mengesahkan perkawinan orang tua yang diajukan oleh anak-anaknya sepanjang pihak anak dapat membuktikan mereka adalah anak biologis.
Syarat Mengurus Pengesahan Perkawinan di Pengadilan
Terdapat syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus pengesahan perkawinan di Pengadilan, yaitu :
- KTP Pemohon,
- KTP Pasangan apabila masih hidup,
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
- Akta Kelahiran Anak,
- Bukti Perkawinan tertulis dari pemuka agama, contoh surat pemberkatan kawin,
- Kutipan Akta Kematian jika pasangan telah meninggal dunia,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui perkawinan itu ada.
Pencatatan Pengesahan Perkawinan ke Disdukcapil
jika proses pengesahan perkawinan telah selesai di Pengadilan, maka tahap selanjutnya melaporkan ke Disdukcapil agar dicatatkan dan diterbitkan Akta Perkawinan yang sah menururt hukum.
Jasa Pengurusan Pengesahan Perkawinan di Pengadilan
ILS Law Firm memberikan jasa dalam pengurusan pengesahan perkawinan kristen, katolik, hindu , budha dan konghucu (non muslim) di Pengadilan Negeri.
______
Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengurus permohonan pengesahan perkawinan di pengadilan negeri, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id