ILS Law Firm

Cara Menggugat Pembatalan Sertifikat Tanah di PTUN

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara menggugat pembatalan sertifikat tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ?

Jawab :

ILS Law Firm memberikan gambaran terkait cara menggugat pembatalan sertifikat hak atas tanah di PTUN, yaitu sebagai berikut:

Apa Sertifikat Tanah

Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah terhadap seseorang atau badan hukum yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Adapun jenis-jenis sertifikat hak atas tanah dapat berupa :

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM),
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG),
  3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU),
  4. Sertifkat Hak Pakai (SHP),
  5. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL).

Sertifikat Tanah adalah Objek TUN

Untuk megajukan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), maka objek sengketa harus berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Apakah sertifikat hak atas tanah itu masuk objek KTUN atau tidak ?

Jika memperhatikan Pasal 1 angka 9 UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata usaha Negara disebutkan Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum bersifat konkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum  kepada seseorang atau badan hukum perdata.

Dalam praktek, Sertifikat tanah seperti SHM, SHGB, SHGU, SHPL dan SHP masuk dalam kategori objek TUN. Oleh karena itu sertifkat hak atas tanah dapat menjadi objek di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewenangan PTUN Membatalkan Sertifikat Tanah

Kompetensi pengadilan yang berwenang untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan/ BPN adalah PTUN (Pengadilan Tata usaha Negara) dan bukan Pengadilan Negeri.

Hal ini dikarenakan sertifikat hak atas tanah merupakan keputusan tata usaha negara yang merupakan objek TUN.

Selain itu, dalam  SEMA No. PERDATA UMUM/2/SEMA 10 2020 menyebutkan:

“… Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).”

Para Pihak di Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah

Terdapat 3 (tiga) pihak dalam sengketa gugatan pembatalan sertifikat tanah di PTUN, yaitu :

  1. Penggugat, adalah perorangan atau badan hukum yang mengajukan gugatan sebagai subjek hukum yang dirugikan akibat terbitnya sertifikat hak atas tanah yang merugikannya,
  2. Tergugat, adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat hak atas tanah tersebut.
  3. Pihak Terkait, adalah pihak atas nama pemilik sertifikat hak atas tanah.

Cara Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah di PTUN

langkah-langkah dalam mengajukan pembatalan sertifikat tanah di PTUN, yaitu:

1. Pembuatan Surat Gugatan

Surat gugatan adalah dokumen tertulis yang berisi alasan-alasan hukum yang digunakan Penggugat untuk membatalkan sertifikat ha katas tanah.

Jika memperhatikan Pasal 53 ayat (2) UU Peradilan TUN disebutkan terdapat 2 (dua) alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan sertifikat ha katas tanah sebagai objek TUN, yaitu :

  1. KTUN yang dibuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau
  2. KTUN yang dibuat bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Jadi pihak yang mengajukan gugatan wajib membuktikan bila sertifikat yang diterbitkan bertentangan dengan

2. Pendaftaran Gugatan ke Pengadilan

Pendaftaran gugatan di PTUN dapat dilakukan melalui online yaitu e-court atau dapat langsung datang ke Pengadilan.

Jika menggunakan jasa pengacara, maka wajib menggunakan layanan e-court pengadilan.

Dalam mengajukan gugatan ke pengadilan wajib memperhatikan jangka waktu, karena berdasarkan Pasal 55 UU PTUN disebutkan pengajuan gugatan di PTUN dibatasi waktu 90 (sembulan puluh hari) yang dapat ditafsirkan sejak sertifikat itu diterima atau diumumkan.

3. Membayar Biaya Panjar Perkara

Setelah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN, maka selanjutnya pengadilan akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara.

Pembayaran panjar biaya perkara yang melalui e-court akan diberikan virtual account untuk malakukan perintah pembayaran. Sedangkan yang pembayaran manual melalui pengadilan dilakukan melalui bagian kasir pengadilan langsung yang berada di PTSP.

4. Menunggu Relaas Panggilan Sidang

Apabila tahap pembayaran telah dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah menunggu relaas panggilan sidang dari Pengadilan untuk pihak Penggugat dan Tergugat.

Jika pendaftaran melalui e-court, pihak Penggugat mengetahui jadwal sidang melalui akun e-courtnya, sedangkan pihak Tergugat akan dikirimkan panggilan sidang melalui juru sita pengadilan atau saat ini kantor pos yang bekerja sama dengan pengadilan.

5. Pelaksanaan Sidang Pendahuluan (Dismisal Process)

Pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) adalah tahapan dimana pihak Penggugat akan diberikan masukan untuk merubah gugatan bila terdapat kesalahan tekis atau dianggap kurang jelas.

Jangka waktu untuk perbaikan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah hakim meberikan masukan.

6. Pemeriksaan Persidangan Untuk Saling Jawab

Pemeriksaan peridangan adalah tahap dimana para pihak saling bantah, seperti pihak Penggugat membacakan gugatan, setelah itu pihak Tergugat mengajukan jawaban termasuk Pihak Terkait mengajukan tanggapan/ jawaban hingga sidang replik dan duplik.

7. Pemeriksaan Pembuktikan

Sidang idang pembuktian adalah sidang dimana para pihak Penggugat, Tergugat dan Pihak Terkait masing-masing berhak mengajukan bukti dokumen/ tertulis, keterangan saksi fakta hingga keterangan ahli untuk menguatkan dalil-dalil hukumnya.

Setelah pemeriksaan pembuktian selesai, para pihak diberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan.

8. Pembacaan Putusan

Apabila seluruh tahap persidangan telah selesai, maka majelis hakim akan mempertimbangkan atau membuat putusannya apakah sertifikat yang ingin dibatalkan oleh Penggugat akan dibatalkan atau tidak.

Jenis Putusan pengadilan terdapat 4 (empat) jenis:

  1. Dikabulkan, artinya gugatan Penggugat seluruhnya dikabulkan,
  2. Dikabulkan sebagian, artinya gugatan Penggugat diterima sebagian,
  3. Ditolak, artinya gugatan Penggugat ditolak karena tidak dapat membuktikan alasan-alasannya,
  4. Tidak Dapat Diterima, artinya gugatan Penggugat cacat administrasi.

Jasa Pengacara di PTUN

ILS Law Firm adalah kantor pengacara yang jasa pengacara sebagai Penggugat, Tergugat ataupun Pihak Terkait dalam perkara gugatan pembatalan sertifikat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara sengketa di PTUN, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.