ILS Law Firm

Cara Menggugat Perdata Pelanggaran Data Pribadi

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara menggugat dan menuntut perdata seseorang yang melakukan pelanggaran data pribadi ke Pengadilan untuk meminta ganti kerugian ?

Jawaban :

Pengertian Data Pribadi

Data pribadi adalah informasi pribadi seseorang yang menurut hukum dilindungi dan tidak dapat dipakai dan disebarluaskan kecuali terdapat izin dari pemilik data pribadi atau digunakan karena alasan hukum seperti untuk keperlukan penegakan hukum.

Adapun jenis data pribadi seperti NIK, Nomor Paspor, Informasi keuangan seperti nomor rekening, jumlah rekening, data kesehatan seperti catatan medis seseorang hingga data biometrik seseorang seperti wajah hingga sidik jari.

Apa itu Pelanggaran Data Pribadi

Pelanggaran data pribadi adalah pelanggaran hukum yang dapat dilakukan subjek hukum seseorang atau perusahaan (badan hukum) dengan cara melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Jenis Pelanggaran Data Pribadi

Terdapat beberapa jenis pelanggaran data Pribadi menurut UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yaitu:

  1. Pelanggaran oleh pihak yang mengambil data pribadi orang lain dengan cara melawan hukum;
  2. Pelanggaran oleh pihak yang membocorkan atau menyebarluaskan data pribadi milik orang lain dengan cara melawan hukum;
  3. Pelanggaran oleh pihak yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan cara melawan hukum;
  4. Pelanggaran oleh pihak yang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan cara melawan hukum.

Cara Menggugat Perdata Pelanggaran Data Pribadi

Setiap orang yang melakukan pelanggaran data pribadi dapat diminta pertanggungjawabannya secara perdata dengan menggugat perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri dan meminta ganti kerugian ke pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.

1. Gugatan Perdata diajukan ke Pengadilan Negeri

Gugatan perdata untuk meminta ganti kerugian akibat pelanggaran data pribadi dapat diajukan melalui mekanisme di Pengadilan Negeri.

Pasal 64 ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi menyebutkan:

Penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Negeri adalah salah satu lembaga penyelesaian sengketa yang dapat digunakan untuk mengajukan tututan ganti kerugian akibat pelanggaran data pribadi menurut hukum.

2. Gugatan Perdata Diajukan Berjenis Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri untuk pelanggaran data pribadi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi :

Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

3. Gugatan Diajukan di Pengadilan Negeri Domisili Tergugat

Gugatan perdata Penggugat atas pelanggaran data pribadi diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak Tergugat. Namun, apabila pihak Tergugat lebih dari 1 (satu) orang, maka Penggugat mengajukan gugatan perdata di salah Pengadilan domisili alamat Tergugat dengan tetap mengikutkan Tergugat lainnya.

4. Tuntutan Ganti Kerugian atas Pelanggaran Data Pribadi

Berapa jumlah ganti kerugian yang dapat diminta atas pelanggaran data pribadi ? tidak ada aturan khusus yang mengatur berapa jumlah yang dapat dituntut atas pelanggaran data pribadi. Namun dalam praktek, seseorang yang merasa dirugikan akibat perbuatan melawan hukum orang lain dapat menuntut di pengadilan dengan 2 (dua) jenis kerugian, yaitu:

  1. Kerugian materiil, yaitu kerugian yang berifat faktual,
  2. Kerugian immaterial, yaitu kerugian yang bersifat potensial kedepannya akibat perbuatan pelanggaran data pribadi.

5. Pembuktian Pelanggaran Data Pribadi

Pasal 64 ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi menyebutkan alat bukti dalam sistem pembuktian kasus pelanggaran data pribadi memakai alat bukti hukum acara yang berlaku di Pengadilan seperti bukti surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, serta ditambah dengan alat bukti informasi elektronik dan/atau dokumen ekektronik.

Oleh karena itu berbentuk pelanggaran data pribadi dan kebanyakan bukti berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, maka untuk mendapatkan hasil maksimal untuk proses validasi bukti elektronik, maka sebaiknya membutuhkan ahli digital forensic.

6. Beban Pembuktian di Penggugat

Oleh karena ini kasus perdata, maka beban pembuktian berada di Penggugat. Artinya, Penggugat wajib membuktikan beberapa hal agar gugatannya berpotensi dapat dikabulkan, seperti :

  1. Perbuatan pelanggaran data pribadi yang lawan hukum dilakukan Tergugat terhadap Penggugat,
  2. Jenis dan jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat pelanggaran data pribadi yang dilakukan Tergugat,

7. Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa

Jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan perbuatan melawan hukum atas pelanggaran data pribadi di Pengadilan Negeri dapat berlangsung paling lama 6 (enam) bulan diluar waktu apabila pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung.

Jasa Pengacara Kasus Pelanggaran Data Pribadi

ILS Law Firm memberikan jasa pengacara untuk mendampingi dan/atau mewakili klien sebagai Penggugat atau Tergugat dalam kasus gugatan pelanggaran data pribadi di Pengadilan Negeri atau Lembaga penyelesaian sengketa lainnya seperti mediasi atau arbitrase.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar perlindungan data pribadi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.