Pertanyaan :
Bagaimana cara Mengurus Akta Cerai Non Muslim di Disdukcapil jika sudah bercerai di Pengadilan ?
Jawaban :
Akta cerai untuk non muslim (kristen, kantolik, hindu, budha dan konghucu) diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil setelah pengadilan mengeluarkan putusan cerai dan memberikan surat pengantar untuk pengurusan akta cerai.
Penentuan disdukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) menerbitkan akta cerai ditentukan berdasarkan domisili KTP (kartu tanda penduduk).
Dasar hukum pelaporan perceraian yaitu Pasal 40 ayat (1) UU No. 23 UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan :
“Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Adapun syarat yang diperlukan untuk mengurus dan mengambil akta cerai di Disdukcapil, yaitu :
- FC KTP suami dan isteri,
- FC Kartu Keluarga (KK),
- Putusan Pengadilan Negeri yang memutus cerai,
- Surat Pengantar dari Pengadilan,
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil,
- Isi Formulir dari disdukcapil,
- Surat Kuasa jika menggunakan jasa pengacara.
Adapun jangka waktu terbitnya akta cerai setelah dilaporkan di disdukcapil yaitu 3 (tiga) sampai 5 (lima) hari.
______________
Apabila ingin konsultasi seputar pengurusan dan pengambilan akta cerai di disdukcapil pasca perceraian, silahkan hubungin ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id