Pertanyaan :
Bagaimana tata cara mengurus hak asuh anak pasca perceraian ?
Jawaban :
Pasca perceraian masih banyak orang tua melupakan dan tidak mengurus hak asuh anak. Padahal pengurusan hak asuh anak dapat diajukan bersama-sama dengan perceraian.
Pihak yang mengurus anak akhirnya memerlukan “Putusan hak asuh anak” pasca ada keperluan membuat visa, paspor anak, anak sekolah diluar negeri, perubahan kartu keluarga (KK) serta administrasi kependukan lainnnya.
Pengurusan hak asuh anak di Pengadilan Agama dilakukan untuk perceraian Islam, sedangkan untuk pengurusan hak asuh anak di Pengadilan Negeri dilakukan oleh yang akta perceraiannya dikeluarkan Disdukcapil (Non muslim).
Dibawah ini kami akan menjelaskan syarat untuk mengurus hak asuh anak pasca perceraian :
- KTP Penggugat,
- Alamat tinggal Tergugat,
- Akta Cerai
- Putusan Pengadilan yang memutus cerai,
- Akta Kelahiran Anak (KK), dan
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak Pasca Perceraian
Jika tidak ada waktu untuk mengurus putusan hak asuh anak sendiri di Pengadilan, maka anda dapat memakai jasa pengacara hak asuh anak.
Adapun kelebihan memakai jasa pengacara, yaitu :
- Membuatkan dan mendaftarkan gugatan hak asuh anak,
- Mewakili dan mendampingi di pengadilan,
- Mengambil dan mengurus putusan hak asuh anak jika sudah diputus oleh pengadilan.
______________
Apabila ingin konsultasi seputar pengurusan hak asuh anak pasca perceraian, silahkan hubungin ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id