penolakan warisan

Cara Mengurus Penetapan Penolakan Waris

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakah warisan yang ditinggalkan orang tua saya yang telah meninggal saya dapat menolaknya. Bagaimana cara mengurus penolakan waris ? apakah harus ke pengadilan atau tidak ?

Jawaban :

Apakah Ahli Waris Dapat Menolak Harta Warisan ?

Setiap harta waris atau warisan yang ditinggalkan oleh pewaris yang telah meninggal akan jatuh kepada ahli warisnya. Namun, harta waris atau warisan yang ditinggalkan dapat ditolak dengan mengajukan permohonan penetapan penolakan waris ke Pengadilan Negeri.

Permohonan penolakan harta waris hanya berlaku untuk Non-Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) yang memakai pembagian waris menurut KUHPerdata. Namun untuk yang beragama islam dan memakai hukum islam dalam pembagian waris maka ahli waris tidak dapat menolak warisan.

Cara Mengurus Penetapan Penolakan Waris di Pengadilan

Prosedur penolakan harta waris diajukan ke Pengadilan Negeri. Adapun dasar hukum permohonan penetapan penolakan harta waris yang diajukan ke Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 1057 KUHPerdata yang menyatakan :

“ Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.”

Akibat Hukum Dari Penolakan Harta Warisan

Jika merujuk pada Pasal 1058 KUHPerdata maka setiap ahli waris yang menolak harta warisan dari pewaris, maka dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dari pewaris. Dengan demikian secara otomatis tidak berhak sama sekali terhadap seluruh harta warisan yang ditinggalkan pewaris.

Syarat Permohonan Penetapan Penolakan Waris di Pengadilan

Terdapat syarat yang harus dipenuhi bila ingin mengurus permohonan penolakan waris di Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. Surat Permohonan penolakan waris yang diajukan ke Pengadilan
  2. KTP Pemohon,
  3. Akta Kelahiran Pemohon,
  4. Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
  5. Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon,
  6. Akta Kematian Pewaris,
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi bila diperlukan.

Jasa Mengurus Penetapan Penolakan Harta Waris

ILS Law Firm adalah kantor pengacara /advokat dijakarta memberikan jasa untuk mengurus penetapan penolakan harta waris di Pengadilan Negeri.

Jasa kami meliputi mengajukan permohonan, mewakili klien di pengadilan hingga dikeluarkannya produk penetapan pengadilan.

______

Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengurus penetapan penolakan waris di pengadilan negeri, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru