cara mengurus penetapan pengesahan anak luar kawin di pengadilan

Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin Ke Pengadilan

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara mengurus dan mengesahkan anak luar kawin di pengadilan ?

Jawaban :

Apa itu Pengesahan Anak ?

Pengesahan anak adalah permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri dengan tujuan mengesahkan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah menurut hukum negeri dengan tujuan memasukkan nama ayah biologis dalam akta kelahiran anak melalui catatan pinggir pada akta kelahiran anak.

Dasar Hukum Pengesahan Anak

Dasar Hukum Pengesahan anak diatur dalamPasal 50 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan :

” Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.”

Permohonan Pengesahan Anak diajukan dimana ?

Permohonan pengesahan anak diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili Pemohon (orang tua anak). Pasal 52 ayat (1) Penpres No.56 Tahun 2018 menyebutkan pencatatan pengesahan anak di wilayah Indonesia dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

Syarat Pengesahan Anak di Pengadilan Negeri

Syarat permohonan pengesahan anak di Pengadilan Negeri, yaitu :

  1. KTP Pemohon Ibu dari anak;
  2. KTP Pemohon ayah biologis dari anak;
  3. Akta lahir anak;
  4. Kartu Keluarga ibu dari anak;
  5. Kartu Keluarga ayah dari anak;
  6. Surat pemberkatan perkawinan atau bukti perkawinan agama orang tua jika ada;
  7. Bukti TES DNA antara anak dan ayah biologis (diperlukan bila Hakim memerlukan);
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Berapa Lama Sidang Pengesahan Anak di Pengadilan ?

Janga waktu persidangan pengesahan anak di Pengadilan yaitu sekitar 1 (satu) bulan hingga keluar penetapan pengadilan.

Prosedur Pencatatan Pengesahan Anak di Disdukcapil

Apabila pengadilan telah mengeluarkan putusan terkait pengesahan anak, maka tahap selanjutnya adalah melakukan pencatatan di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) domisili orang tua sebagai Pemohon.

Jika merujuk pada Pasal 52 ayat (2) Penpres No.56/2018 menyebutkan pada prinsipnya Disdukcapil akan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran anak terkait pengesahan anak tersebut serta menerbitkan akta pengesahan anak.

Jasa Pengurusan Pengesahan Anak

ILS Law Firm memberikan jasa advokat/ pengacara untuk mengurus pengesahan mulai dari pendaftaran hingga mendamipingi/ mewakili di Pengadilan Negeri.

______

Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengurus pengesahan anak luar kawin di Pengadilan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru