Ingin menuntut perusahaan yang menahan ijazah karyawan? Pelajari langkah hukum lengkap, dasar hukum, dan strategi terbaik untuk memperjuangkan hak Anda.
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, ada sejumlah perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan sebagai bentuk jaminan kerja. Namun secara hukum, menahan ijazah karyawan adalah perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik pribadi.
Ijazah merupakan dokumen pribadi yang berfungsi sebagai bukti kualifikasi akademik dan identitas hukum seseorang. Menahan ijazah tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Dasar Hukum Larangan Menahan Ijazah Karyawan
Beberapa ketentuan hukum yang mengatur larangan dan perlindungan terhadap tindakan penahanan ijazah antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.”
Menahan ijazah tanpa persetujuan yang sah berarti melanggar hak atas perlindungan harta pribadi seseorang.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 9 UU Ketenagakerjaan:
“Setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
Penahanan ijazah tanpa dasar hukum termasuk dalam bentuk perlakuan diskriminatif dan tidak adil dalam hubungan kerja.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 36 ayat (2) UU HAM:
“Tidak seorang pun boleh dirampas hak milik pribadinya secara sewenang-wenang dan melawan hukum.”
Ijazah sebagai hak milik pribadi tidak boleh dirampas atau ditahan oleh siapapun, termasuk perusahaan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang membuka jalan bagi tuntutan ganti rugi.
Mengapa Menahan Ijazah Merupakan Pelanggaran Hukum?
Menahan ijazah karyawan bukan hanya melanggar hak milik, tetapi juga:
- Menghalangi hak karyawan untuk mengakses peluang kerja lain.
- Membatasi kebebasan individu dalam menentukan karier.
- Melanggar prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hubungan industrial.
- Menciptakan ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja.
Kebijakan internal perusahaan yang mewajibkan penyerahan atau penahanan ijazah tidak sah meskipun telah disetujui secara lisan atau tertulis, karena melanggar hukum positif.
Sanksi Hukum bagi Perusahaan yang Menahan Ijazah
Perusahaan yang melakukan penahanan ijazah karyawan dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja, pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan dapat dikenakan:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara alat produksi.
- Pembekuan izin usaha.
2. Gugatan Perdata
Karyawan berhak mengajukan gugatan perdata untuk:
- Meminta pengembalian ijazah.
- Menuntut ganti rugi atas kerugian material dan immaterial.
Gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
3. Tuntutan Pidana
Dalam kasus tertentu, tindakan menahan ijazah dapat memenuhi unsur tindak pidana:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu barang, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Jika unsur paksaan dapat dibuktikan, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.
Cara Menuntut Perusahaan yang Menahan Ijazah
Jika Anda mengalami situasi di mana perusahaan menahan ijazah Anda, berikut langkah hukum yang dapat ditempuh:
1. Kirim Surat Permintaan Pengembalian
Langkah pertama yang disarankan adalah mengirimkan surat permintaan resmi kepada perusahaan, yang berisi:
- Permintaan pengembalian ijazah.
- Penjelasan dasar hukum larangan penahanan ijazah.
- Batas waktu pengembalian.
Surat ini juga menjadi bukti jika langkah hukum lebih lanjut diperlukan.
2. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika surat permintaan diabaikan, langkah berikutnya adalah melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Dinas akan memediasi dan memeriksa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
- Dinas berwenang mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan.
3. Ajukan Gugatan Perdata
Jika penahanan tetap terjadi, karyawan dapat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri untuk:
- Meminta pengembalian ijazah.
- Menuntut kompensasi atas kerugian yang timbul.
4. Ajukan Laporan Pidana
Jika terdapat unsur paksaan, pemerasan, atau ancaman dalam penahanan ijazah, karyawan berhak:
- Membuat laporan ke Kepolisian.
- Menuntut secara pidana berdasarkan KUHP.
Proses pidana dapat menjadi langkah tegas untuk menegakkan hak pekerja secara hukum.
Tips Agar Langkah Hukum Efektif
Agar upaya menuntut perusahaan berjalan efektif, berikut beberapa tips:
- Simpan semua bukti: surat permintaan, email, pesan, perjanjian kerja, dan komunikasi lain.
- Gunakan bantuan pengacara: untuk pendampingan hukum yang lebih kuat.
- Lakukan langkah bertahap: mulai dari pendekatan damai hingga langkah hukum yang lebih tegas.
- Pastikan semua tindakan tercatat: sebagai bukti proses hukum yang teratur.
Dengan langkah yang sistematis, peluang memenangkan tuntutan hukum menjadi lebih besar.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Mengalami masalah penahanan ijazah oleh perusahaan? Bingung bagaimana langkah hukum yang tepat untuk menuntut hak Anda?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani kasus penahanan ijazah, sengketa ketenagakerjaan, dan perlindungan hak-hak pekerja. Kami siap memberikan solusi hukum terbaik secara profesional dan cepat.