cara menuntut perusahaan masalah gaji

Cara Menuntut Perusahaan yang Tidak Membayar Gaji Karyawan

Ketika perusahaan tidak membayar gaji tepat waktu atau bahkan menunggaknya dalam waktu lama, hal ini bukan hanya bentuk ketidakprofesionalan, tapi juga pelanggaran hukum. Dalam sistem hukum ketenagakerjaan yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, karyawan memiliki hak untuk menuntut gaji yang tidak dibayar, baik secara administratif maupun litigasi.

Artikel ini akan membahas cara menuntut perusahaan yang tidak membayar gaji, sesuai dengan peraturan terbaru, serta langkah praktis dan hak-hak karyawan yang wajib diketahui.

Hak Karyawan atas Gaji Menurut UU Cipta Kerja

Berdasarkan Pasal 88B Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja), setiap pekerja/buruh berhak atas penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selanjutnya dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (yang tidak dicabut oleh Cipta Kerja), pengusaha wajib membayar upah secara tepat waktu. Penundaan atau tidak dibayarnya gaji tanpa alasan yang sah melanggar kewajiban hukum.

Perusahaan Tidak Membayar Gaji Selama 3 Bulan? Karyawan Berhak Mengakhiri Hubungan Kerja

Sesuai Pasal 154A ayat (1) huruf d UU Ketenagakerjaan (setelah diubah Cipta Kerja):

“Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pengusaha tidak membayar upah selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tidak penuh dan pekerja tetap bekerja.”

Dalam kondisi ini, karyawan berhak mengajukan PHK sepihak dengan tuntutan pesangon, uang penghargaan, dan penggantian hak lainnya.

Langkah-Langkah Menuntut Perusahaan yang Tidak Membayar Gaji

1. Pendekatan Internal (Bipartit)

Langkah awal adalah menyampaikan keluhan kepada manajemen atau HRD secara tertulis dan sopan. Jika tidak direspons:

  • Simpan bukti komunikasi (email, surat, chat)
  • Buat rekap tunggakan gaji

Ini penting untuk bukti awal dalam tahap mediasi atau pengadilan.

2. Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

Jika pendekatan internal gagal, karyawan dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat.
Langkahnya:

  • Isi formulir pengaduan
  • Lampirkan bukti hubungan kerja dan tunggakan gaji
  • Disnaker akan mengadakan mediasi tripartit

Jika mediasi gagal, Disnaker akan menerbitkan risalah perselisihan atau surat anjuran sebagai dasar untuk gugatan ke pengadilan.

3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika Disnaker tidak berhasil menyelesaikan, Anda bisa menggugat ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Tuntutan yang dapat diajukan:

  • Pembayaran gaji yang tertunda
  • Ganti rugi atas pelanggaran hak normatif
  • PHK karena pelanggaran berat oleh perusahaan (gaji tak dibayar ≥3 bulan)
  • Tuntutan pesangon sesuai PP No. 35 Tahun 2021

Apakah Bisa Dilaporkan Secara Pidana?

Pada prinsipnya, UU Cipta Kerja menekankan penegakan administratif terlebih dahulu (teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembatasan usaha), namun:

  • Dalam kasus penipuan atau penggelapan gaji oleh pengusaha, Anda bisa melapor ke polisi berdasarkan:
    • Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
    • Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Namun, unsur pidana harus terbukti kuat, misalnya adanya niat jahat sejak awal, manipulasi keuangan, atau pemalsuan slip gaji.

Bukti yang Perlu Disiapkan

Agar tuntutan Anda berhasil, siapkan dokumen berikut:

  • Perjanjian kerja (PKWT/PKWTT)
  • Slip gaji atau bukti transfer gaji sebelumnya
  • Rekap waktu kerja (absensi atau laporan kerja)
  • Rekaman komunikasi dengan HRD atau atasan
  • Surat teguran internal (jika ada)

Bagaimana Jika Perusahaan Mengancam PHK?

Jika Anda diancam PHK karena menuntut gaji, Anda dilindungi hukum. Ancaman PHK dalam kondisi ini melanggar hak dasar dan Anda justru bisa menuntut pesangon dua kali lipat sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 50.

Peran Penting Pengacara dalam Sengketa Gaji

Pengacara dapat membantu Anda:

  • Menyusun surat teguran atau somasi
  • Menyusun pengaduan ke Disnaker
  • Mewakili Anda dalam mediasi tripartit
  • Menggugat ke PHI
  • Menganalisis potensi gugatan balik dari perusahaan

Tanpa bantuan hukum, Anda berisiko melakukan kesalahan administratif yang bisa membuat gugatan ditolak.

Konsultasikan Kasus Anda ke ILS Law Firm

Menghadapi perusahaan yang tidak membayar gaji membutuhkan strategi dan perlindungan hukum yang tepat. Tim pengacara ILS Law Firm siap membantu Anda dalam menyusun langkah hukum terbaik, mulai dari tahap mediasi hingga litigasi di pengadilan.

📞 Hubungi Kami:

Kesimpulan

Perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan melanggar hak asasi dan aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. Anda berhak menuntut secara administratif melalui Disnaker atau melalui gugatan ke PHI, bahkan melapor ke polisi dalam kondisi tertentu. Dengan pendampingan hukum yang tepat, Anda dapat memperjuangkan hak Anda secara sah dan profesional.

Jangan biarkan hak Anda dilanggar. Segera hubungi tim profesional dari ILS Law Firm untuk mendapatkan bantuan hukum yang terpercaya dan berpengalaman.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.