Bagaimana cara melaporkan dugaan malpraktik yang dilakukan dokter ?
Pasien memiliki hak untuk membuat laporan terhadap dugaan malpraktik yang dilakukan dokter.
Dokter yang melakukan tindakan kedokteran yang berujung pada malpraktik dapat diminta pertanggungjawaban hukum dari segi etik, pidana dan pertanggungjawaban perdata.
Oleh karena dokter dapat diminta pertanggungjawaban secara etik, pidana dan perdata, maka dibawah ini kami akan memberikan gambaran mekanisme pelaporan dugaan malpraktik tersebut, yaitu:
Pelaporan Dugaan Malpraktik Dokter Secara Etik
Pasien atau keluarganya memiliki hak melaporkan dokter melanggar kede etik profesi dokter yang diduga melakukan perbuatan malpraktik.
Jika dokter diduga melanggar etik atau kode etik dalam menjalankan profesinya sebagai dokter yang berujung adanya perbuatan pidana malpraktik, maka dokter dapat dilaporkan ke dilaporkan kepada Majelis ke MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) IDI (Ikadan Doker Indonesia). Adapun tempat MKEK terdapat diseluruh kantor wilayah IDI.
Dasar hukum pelaporan ini diatur dalam Pasal 305 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
“ Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.”
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dapat memberikan sanksi terhadap dokter yang melakukan tindakan melanggar kode etik. Sanksi yang diberikan dokter oleh MKEK diatur dalam Pasal 306 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu:
- Peringatan tertulis;
- Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut;
- Penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau
- Rekomendasi pencabutan SIP.
Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Malpraktik Dokter
Pelaporan terhadap dokter yang melakukan tindak pidana malpraktik dapat dilaporkan ke kantor polisi terdekat seperti polres atau polda atau hingga mabes polri. Namun, pelaporan dugaan malpraktik tersebut hanya dapat dilakukan oleh pasien atau keluarganya setelah mendapatkan rekomendasi MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) untuk dilakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
“ Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.”
Rekomendasi diberikan oleh MKEK setelah pihak penyidik dari kepolisian mengajukan permohonan tertulis kepada MKEK sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (3), yaitu:
“ Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis.”
Rekomendasi yang diberikan oleh MKEK untuk melaporkan dugaan malpraktik berdasarkan Pasal 308 ayat (5) dapat atau tidak melakukan menyidikan oleh pihak polisi, yang berbunyi :
“ Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.”
Jika MKEK tidak memberikan rekomendasi ?
Pasal 308 ayat (7) dan (8) UU Kesehatan menyatakan Majelis memiliki kewajiban untuk memberikan rekomendasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila Majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu ditentukan, maka majelis dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana.
Pasal Dugaan Tindak Pidana Malpraktik
Terdapat 3 (dua) pasal yang memungkinkan dilaporkan dalam dugaan malpraktik dokter sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 395 KUHP yang ancaman hukumannya sampai 5 (lima) tahun penjara, yaitu:
Pasal 440 Ayat (1) :
“ Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 440 ayat (2) :
“ Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 395 KUHP
“ Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.”
Gugatan Perdata Akibat Perbuatan Malpraktik Dokter
Pelaporan atau mengajukan gugatan perdata oleh pasien terhadap dokter yaitu bertujuan agar pasien dapat meminta uang ganti kerugian sebagai akibat perbuatan dokter yang melakukan malpraktik.
Gugatan perdata diajukan oleh pasien setelah mediasi dilakukan namun tidak berhasil, sehingga pasien dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan.
Gugatan perdata yang diajukan oleh pasien didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi :
“ Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Dalam mengajukan gugatan perdata yang dituntut oleh pasien adalah kerugian materil dan immaterial yang didapatkan oleh pasien setelah dokter lalai atau melakukan malpraktik.
Namun, gugatan perdata ini tidak serta merta dapat diajukan ke Pengadilan Negeri segacara langsung dikarenakan Pasal 308 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan pasien mendapatkan rekomendasi dari majelis (MKEK).
Pasal 308 ayat (2) :
“ Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.”
Cara mendapatkan rekomendasi MKEK ?
Untuk mendapatkan rekomendasi untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan, maka pihak pasien atau keluarganya atau kuasa hukum (pengacara) ditunjuk dapat membuat surat permohonan rekomendasi secara tertulis kepada MKEK sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (4) UU No. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi :
“ Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.”
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar pelaporan dugaan malpraktik dokter, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id