Pertanyaan :
Bagaimana cara melakukan pelaporan perceraian yang sudah diputus pengadilan luar negeri di Indonesia ?
Jawaban :
Perceraian yang telah diputus oleh pengadilan di luar negeri dapat dilaporkan untuk dicatatkan di Indonesia agar status cerainya sah menurut hukum Indonesia sepanjang memenuhi syarat yaitu :
- Perkawinan yang dilangsungkan dahulu dilakukan dan dicatatkan di Luar Negeri;
- Perkawinan sudah dilaporkan di KBRI;
- Perkawinan luar negeri telah dilaporkan di Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) untuk bergama Non Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu dan di KUA (Kantor Urusan Agama) untuk yang Agama Islam.
Apa itu Pelaporan Perceraian Luar Negeri ?
Pelaporan perceraian luar negeri adalah salah satu prosedur yang diberikan kepada WNI (Warga Negara Indonesia) yang ingin melaporkan perceraiannya yang sudah diputus oleh Pengadilan di Luar Negeri dan telah sah bercerai menurut hukum di Luar Negeri.
Pelaporan perceraian luar negeri dilakukan di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau KUA (Kantor Urusan Agama) dimana perkawinan dulu dilaporkan. Namun, sebelum melaporkan perceraian di Disdukcapil, pihak pelapor harus terlebih dahulu melaporkan perceraian di KBRI Negara dimana diputus bercerai.
Syarat Pelaporan Perceraian Luar Negeri
Syarat pelaporan perceraian luar negeri di Indonesia, yaitu:
- KTP/ Paspor Mantan suami dan isteri;
- Bukti Pelaporan Perkawinan Dukcapil/ KUA di Indonesia;
- KK (Kartu Keluarga) jika WNI;
- Akta Cerai dari negara Dimana Bercerai (Diterjemahkan Penerjemah Tersumpah);
- Bukti Pelaporan perceraian dari KBRI;
- Akta Lahir;
- Mengisi Form Pelaporan Perceraian dari Luar negeri di Disdukcapil/ KUA.
Jasa Pelaporan Perceraian Luar Negeri
ILS Law Firm memberikan jasa untuk mengurus pelaporan perceraian di Indonesia yang telah diputus oleh pengadilan luar negeri mulai dari pendaftaran hingga pencatatan sepanjang sudah memiliki syarat-syarat yang telah dijelaskan diatas.
______
Apabila anda ingin konsultasi terkait cara permohonan pelaporan perceraian luar negeri di Indonesia, dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id