ILS Law Firm

Cara Efektif Mengajukan Pembatalan Merek Terdaftar Oleh Pemilik Merek Terkenal

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Di Indonesia, merek terkenal mendapat perlindungan hukum yang kuat. Namun, tidak jarang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba memanfaatkan popularitas merek terkenal dengan mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Untuk itu, pemilik merek terkenal berhak mengajukan pembatalan terhadap merek yang telah terdaftar. Artikel ini akan membahas langkah-langkah efektif berdasarkan peraturan dan praktik hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Pasal 76 ayat (1): Gugatan pembatalan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan terhadap merek yang telah terdaftar ke Pengadilan Niaga.
  • Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

Kriteria Pembatalan oleh Pemilik Merek Terkenal

Pemilik merek terkenal dapat mengajukan pembatalan apabila:

  • Terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar
  • Pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik
  • Merek terdaftar dapat menimbulkan kebingungan publik

Langkah Efektif Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek

1. Lakukan Penelusuran Merek

Telusuri merek yang telah didaftarkan dan memiliki kemiripan atau meniru merek Anda. Gunakan basis data DJKI.

2. Kumpulkan Bukti Ketokohan Merek

Siapkan dokumen seperti:

  • Bukti promosi skala nasional/internasional
  • Bukti penjualan dan penggunaan merek secara luas
  • Sertifikat merek di berbagai negara

3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga

  • Ajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
  • Sertakan bukti-bukti ketokohan dan argumentasi bahwa pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik.

4. Ikuti Proses Persidangan

Persidangan akan memeriksa bukti dan mendengarkan para pihak. Hasilnya bisa berupa pembatalan merek oleh pengadilan dan perintah kepada DJKI untuk mencoret dari Daftar Umum Merek.

Contoh Kasus: DC Comics (Superman) vs. PT MFM (Supermie)

DC Comics, pemilik merek dan karakter terkenal “Superman”, menggugat PT MFM karena telah mendaftarkan merek “Supermie” yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Superman”. DC Comics berpendapat bahwa pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik karena mencoba memanfaatkan ketenaran merek mereka.

Putusan:

  • Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst: Pada 25 November 2020, pengadilan mengabulkan gugatan DC Comics, menyatakan merek “Superman” sebagai merek terkenal, dan memerintahkan pembatalan merek “Supermie” milik PT Marxing Fam Makmur karena didaftarkan dengan itikad tidak baik.

Putusan ini menjadi preseden penting bahwa perlindungan merek terkenal meluas hingga terhadap produk yang berbeda jenis, jika terbukti merugikan pemilik merek asli. bahwa perlindungan merek terkenal meluas hingga terhadap produk yang berbeda jenis, jika terbukti merugikan pemilik merek asli.

Karena kompleksitas pembuktian dan prosedur hukum, sangat disarankan untuk didampingi oleh pengacara berpengalaman di bidang kekayaan intelektual. Pengacara ILS Law Firm siap mendampingi Anda dalam proses gugatan pembatalan merek dan perlindungan hukum lainnya.


Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi dan pendampingan hukum:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.