1. Pengertian Sanggahan Merek
Sanggahan merek adalah jawaban tertulis terhadap surat keberatan yang diajukan oleh pihak lain atau pemilik merek terdafar sebagai akibat dari adanya pendaftaran merek yang dianggap menyerupai milik pihak lain atau pemilik merek terdaftar.
Adapun dasar hukum Pengajuan surat sanggahan diatur dalam Pasal 17 UU Merek, yaitu sebagai berikut :
- Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 kepada Menteri.
- Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
2. Cara Membuat Sanggahan Merek
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat sanggahan merek adalah sebagai berikut :
- Surat Sanggahan Merek ditujukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Surat sanggahan Merek memuat identitas pihak yang mengajukan sanggahan;
- Pihak yang mengajukan sanggahan menjelaskan alasan-alasan hukum yang menjelaskan merek yang didaftarkan tersebut tidak menyerupai merek pihak lain atau tidak menyerupai merek terkenal atau tidak bertengkaran dengan hukum serta peraturan perundang-undangan;
3. Akibat Hukum Sanggahan Merek
Apabila anda telah mengajukan sanggahan merek, maka terdapat 2 (dua) kemungkinan setelah dilakukan pemeriksaan, yaitu :
- Permohonan merek anda tetap dilanjutkan untuk diproses, atau
- Permohonan merek anda ditolak.
Jika permohonan merek anda tetap dilanjutkan, maka setelah proses pemeriksaan selesai, maka anda dapat diberikan sertifikat merek sebagai bentuk bukti kepemilikan merek usaha.
Namun apabila permohonan merek ditolak, maka anda dapat mengajukan banding ke komisi banding merek sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Merek.
______
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar mekanisme dan tata cara mengajukan keberatan merek,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id