Pertanyaan :
Bagaimana cara mendaftarkan merek dagang ?
Jawaban:
Ingin melindungi nama brand atau logo Anda? Simak cara pendaftaran merek dagang di Indonesia secara resmi melalui DJKI, lengkap dengan syarat, prosedur, dan biaya terbaru.
Mengapa Penting Mendaftarkan Merek?
Merek adalah identitas bisnis Anda. Baik berupa nama, logo, simbol, maupun slogan, merek mewakili reputasi dan kualitas usaha Anda di mata konsumen. Tanpa pendaftaran resmi, merek Anda tidak memiliki perlindungan hukum, dan bisa disalahgunakan oleh pihak lain.
Untuk itu, memahami cara pendaftaran merek secara benar sangat penting agar merek Anda sah dan diakui oleh hukum Indonesia.
Dasar Hukum Pendaftaran Merek di Indonesia
Proses pendaftaran merek diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan pelaksana dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham RI.
Siapa yang Bisa Mendaftarkan Merek?
Pihak yang dapat mendaftarkan merek, yaitu:
- Perorangan (WNI atau WNA),
- Badan Usaha / Perusahaan,
Selama memenuhi syarat dan belum ada pihak lain yang mendaftarkan merek tersebut, siapapun bisa mengajukan permohonan pendaftaran.
Syarat Pendaftaran Merek
Untuk mengajukan permohonan merek, Anda harus menyiapkan:
- Nama atau logo merek yang akan didaftarkan,
- KTP atau data badan hukum,
- Surat kuasa (jika dikuasakan),
- Etiket/logo merek (format digital JPG),
- Daftar kelas dan jenis barang/jasa sesuai merek (mengacu pada Klasifikasi NICE).
Langkah-langkah / Cara Pendaftaran Merek
Berikut cara pendaftaran merek yang berlaku di Indonesia:
1. Akses Situs Resmi DJKI
Masuk ke laman https://merek.dgip.go.id
2. Buat Akun dan Login
Registrasi akun sebagai pengguna layanan DJKI online.
3. Isi Formulir Permohonan
Isi data pemilik, jenis merek, kelas barang/jasa, dan unggah dokumen pendukung.
4. Bayar Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran resmi berkisar:
- Rp 1.800.000 per kelas untuk UMKM
- Rp 2.000.000 โ Rp 2.500.000 per kelas untuk non-UMKM
- Jika menggunakan jasa pendaftaran merek di sekitar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) s/d Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
5. Proses Substantif dan Pengumuman
Setelah permohonan diterima, DJKI akan memeriksa kelayakan merek dan mengumumkannya ke publik selama 2 bulan.
6. Penerbitan Sertifikat Merek
Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, DJKI akan mengeluarkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan bisa diperpanjang.
Contoh Perdaftaran Merek
Merek didaftarkan berdasarkan kelas merek itu sendiri yang sudah ditentukan DJKI, yaitu:
- Kelas Merek Barang yaitu dari Kelas 1 s/d Kelas 34.
- Kelas Merek Jasa yaitudari Kelas 35 s/d Kelas 45
Contoh pendaftaran merek yaitu :
- jika ingin mendaftarkan Merek Restoran atau Cafe, maka wajib memilih Kelas 43.
- jika ingin mendaftarkan merek Pakaian/ Fashion, maka wajib memilih Kelas 35.
Keuntungan Memiliki Merek Terdaftar
keuntungan bila bisnis memiliki merek terdaftar, yaitu:
- Perlindungan hukum atas penggunaan merek,
- Bisa digunakan untuk franchise, lisensi, atau dijual,
- Meningkatkan kepercayaan konsumen,
- Nilai tambah dalam branding dan legalitas bisnis.
Tips Penting Sebelum Mendaftar Merek
Ini tips yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan merek, yaitu:
- Lakukan pengecekan merek terlebih dahulu di situs DJKI untuk memastikan belum digunakan pihak lain.
- Gunakan nama/ikon yang unik dan tidak generik.
- Hindari kemiripan dengan merek terkenal karena berisiko ditolak.
Apakah Pendaftaran Merek Dapat Ditolak?
pendaftaran merek dapat ditolak apabila :
- Merek yang didaftarkan memiliki persamaan dengan merek orang lain yang sudah terdaftar atau merek terkenal;
- Merek tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional atau
- Merek tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah.
Ingin Pendaftaran Merek Anda Aman & Cepat?
Jika Anda tidak ingin repot mengurus sendiri, kami siap membantu proses pendaftaran merek Andaโmulai dari pengecekan, pengajuan, hingga penerbitan sertifikat merek, silahkan hubungan kantor kami ILS Law Firm membantu jasa pendaftaran merek :
๐ WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
๐ง Email: info@ilslawfirm.co.id
๐ Kantor: Ruko Pondok Pinang Centre, Blok A No.6, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
๐ Konsultasi Online: Zoom, Google Meet atau WhatsApp.