Pertanyaan :
Bagamana cara mengurus penetapan pembatalan salah transfer di Pengadilan Negeri ? kebetulan saya nasabah yang ingin melakukan pembatalan transfer krn saya salah transfer ke orang lain ?
Jawaban :
Pembatalan transfer akibat salah transfer yang disebabkan oleh nasabah dapat dilakukan melalui penetapan atau putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana.
Apa itu Pembatalan Salah Transfer di Pengadilan ?
Pembatalan transfer di pengadilan adalah salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh nasabah untuk meminta pengadilan agar menetapkan atau memutuskan agar tindakan nasabah yang salah transfer itu dibatalkan sehingga pihak bank pengirim dan bank penerima dapat mengembalikan uang/ dana nasabah kembali untuk di transfer ke pihak yang benar, sepanjang dana dalam rekening salah transfer tersebut masih ada.
Pengadilan Mana Mengajukan Pembatalan Transfer ?
Pembatalan transfer diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili Pemohon. Contoh, pemohon tinggal di wilayah Jakarta Barat, maka permohonan pembatalan transfer diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai domisili pemohon.
Dasar Hukum Pembatalan Transfer
Permohonan pembatalan transfer oleh nasabah di Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbuyi :
“ Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan. “
Namun perlu diperhatikan yaitu setelah pengadilan menetapkan atau memutuskan pembatalan transfer, maka pihak bank pengirim atau penerima hanya dapat mengembalikan dana nasabah ke nasabah kembali atau melakukan perintah transfer ke nomor rekening yang benar sepanjang masih terdapat dana dalam rekening penerima yang salah tersebut, hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang menyebutkan :
“ Dalam hal terjadi pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih terdapat Dana dalam Rekening Penerima atau Dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada Penerima.”
Syarat Pembatalan Transfer di Pengadilan
Adapun syarat pengajukan permohonan penetapan pembatalan transfer di pengadilan negeri, yaitu :
- KTP Pemohon,
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
- Buku Tabungan Bank Transfer,
- Bukti Transfer ke Pihak Lain,
- Surat Pernyataan Salah Transfer,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Pengurusan Pembatalan Transfer di Pengadilan
ILS Law Firm memberikan jasa kantor pengacara dalam pengurusan permohonan penetapan pembatalan transfer di Pengadilan Negeri mulai dari pengajuan ke pengadilan hingga pengampilan penetapan / putusan.
_____
Apabila anda ingin konsultasi terkait permohonan penetapan pembatalan salah transfer di Pengadilan Negeri ? anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id